Sumerta, DENPOST.id
Sanksi denda Rp 100 ribu bagi warga yang kedapatan tak patuh protokol kesehatan (prokes) khususnya tak bermasker, masih berlaku saat ini. Seperti yang terlihat dalam razia prokes yang digelar Tim Yustisi Kota Denpasar, Selasa (5/3/2022). Seorang warga di Denpasar, Kiki, terjaring razia karena tak mengenakan masker. Dia kemudian didenda Rp100 ribu Tim Yustisi.
Kabid Trantib Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, menyebut dalam sidak itu ada 53 warga yang ditindak. Sebanyak 52 diberi pembinaan berupa push up atau bernyanyi lagu nasional dan seorang pelanggar didenda.
“Giat dilaksanakan di Jl. Pulau Saelus pertigaan Banjar Karang Suwung, Kelurahan Pedungan Kecamatan Denpasar Selatan,” terangnya. Sudarsana menyebut sidak masker masih menjadi agenda rutin Tim Yustisi.
Tim ini beranggotakan personel Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI, Polri, Pemerintahan Desa dan Pecalang. Sidak ini bukan semata memberi sanksi, namun merupakan edukasi karena pandemi masih terjadi.
“Kami bukan mencari-cari kesalahan, namun menjaga ketertiban merupakan tugas dan fungsi kami. Kami berharap sidak ini dapat membuat masyarakat tetap disiplin menerapkan prokes,” tuturnya.
Sementara Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dimintai konfirmasi menjelaskan, saat ini penularan virus covid 19 di Kota Denpasar terus mengalami penurunan, tetapi masih ditemukan kasus penularan baru.
Berdasarkan data resmi harian penanganan Covid-19 Kota Denpasar pada Senin (4/4/2022), diketahui kasus meninggal dunia nihil. Kasus sembuh bertambah 9 orang. Sementara kasus positif Covid-19 bertambah 3 orang.
Berdasarkan data, secara komulatif kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar tercatat 51.563 kasus, angka kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Denpasar mencapai angka 50.354 orang (97,65 persen), meninggal dunia sebanyak 1.097 orang (2,13 persen) dan kasus aktif yang masih dalam perawatan sebanyak 112 orang (0,22 persen). (106)