
Mengwi, DENPOST.id
Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Badung hingga kini belum menahan mantan Ketua LPD Adat Gulingan, Ketut Rai Darta. Polisi masih mengumpulkan bukti-bukti dan menunggu hasil penelitian jaksa.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Badung, AKP I Putu Ika Prabawa, saat ditemui di Mapolres Badung, Rabu (6/4/2022). Menurutnya, salah satu pengumpulan bukti yang telah penyidik lakukan yakni mengamankan dokumen, bukti transfer uang dan berkas lainnya di rumah tersangka di Banjar Munggu, Desa Gulingan, Mengwi, Badung, Senin 4 April 2022.
Ditanya terkait alasan tersangka tidak ditahan, Putu Ika mengatakan jika kasus yang ditangani merupakan tipikor dan perlu arahan serta hasil penyelidikan jaksa. “Tersangka dipastikan ditahan. Penanganan selanjutnya setelah pengumpulan bukti-bukti. Kini masih tahap pemberkasan untuk dikirim ke kejaksaan (P-19). Kami tunggu arahan (jaksa) untuk penahanan tersangka,” bebernya.
Sebelumnya, dalam mencari bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD Gulingan dengan kerugian lebih dari Rp 30 miliar, penyidik menggeledah rumah mantan Bendesa Adat dan mantan Ketua LPD Gulingan, Mengwi, Badung.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Senin (4/4/2022) sekitar pukul 14.30. Lokasi penggeledahan pertama di rumah almarhum I Nyoman Dhanu yang merupakan mantan Bendesa Adat Gulingan, di Banjar Angkeb Canging, Gulingan, Mengwi.
Selain rumah mantan bendesa adat, petugas juga menggeledah rumah tersangka Ketut Rai Darta. Dia merupakan mantan Ketua LPD Desa Adat Gulingan, yang beralamat di Banjar Munggu, Desa Gulingan, Mengwi, Badung. “Pengeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti-bukti yang ada hubungannya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Gulingan,” beber Putu Ika.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Kuta ini mengungkapkan, dari penggeledahan tersebut pihaknya mengamankan puluhan dokumen dan bukti pengiriman uang termasuk sertifikat tanah. Dan bukti-bukti tersebut dibawa ke Polres Badung untuk proses berikutnya. (124)