
Semarapura, DENPOST.id
Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Nusa Penida, mulai menindaklanjuti keluhan Himpunan Penggiat Pariwisata Nusa Penida (HPPNP) yang melaporkan adanya pungutan ganda bagi wisatawan yang berkunjung ke objek wisata. Pada, Kamis (7/4/2022), dipimpin Camat Nusa Penida, Komang Widiasa Putra, forum koordinasi pimpinan kecamatan ini mendatangi objek wisata Diamond Beach dan Molenteng, di Dusun Pelilit, Desa Pejukutan.
Dalam pertemuan tersebut, Camat Nusa Penida, Komang Widiasa Putra yang didampingi Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Gede Redastra, dan Wadanramil 1610-04, Kapten I Made Purwadi meminta pengelola objek wisata untuk menghentikan melakukan pungutan terhadap wisatawan yang berkunjung. Apalagi pungutan resmi sudah ada dari pemkab terhadap wisatawan yang berkunjung ke Nusa Penida.
“Punggutan yang dilaksanakan oleh pemda sudah ada payung hukumnya. Apapun yang dilakukan oleh pribadi sebenarnya tidak dilarang sepanjang ada ijin usaha. Tapi ketika adanya pungutan sebelum adanya ijin usaha itu termasuk ilegal,” ujar Widiasa Putra.
Camat asal Nusa Penida juga mengimbau agar pihak pengelola objek wisata tetap melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah. Apalagi dalam pertemuan tersebut terungkap kalau akses masuk kawasan objek wisata Molenteng dikenakan biaya sebesar Rp10 ribu perkepala. Selain itu, ada beberapa spot foto terdiri dari tiga lokasi dan masing masing lokasi dikenakan biaya Rp75 ribu.
“Sudah kita jelaskan, mulai besok (Jumat) tidak boleh ada pungutan lagi. Sebelum adanya ijin dari pemda, pihak pengelola tidak boleh melakukan pungutan,” tegasnya.
Hal senada juga dikatakan Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Gede Redastra. Menurut Kapolsek, sebenarnya pihaknya di kepolisian udah bisa melakukan penegakan hukum dan itu sudah terbukti dengan adanya punggutan yang dilakukan. Namun sejauh ini pihaknya masih mengedepankan tindakan persuasif dengan tujuan mencari solusi yang terbaik. “Kami sudah jelaskan terutama dengan ijin yang harus dipenuhi. Kalau juga tidak dipenuhi dengan terpaksa kami melakukan tindakan tegas tentu sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya. (119)