
Singaraja, DENPOST.id
Setelah kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandung terungkap, Polres Buleleng kembali menangani kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kali ini, aksi pencabulan terjadi di sebuah warung di Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Ulah pelaku terungkap berkat rekaman CCTV di warung milik Komang AS (39) yang sekaligus paman korban.
Awalnya Komang AS melihat rekaman CCTV pada Rabu (30/3/2022) sekira pukul 14.00 wita. Dari rekaman CCTV terlihat korban yang baru berumur 12 tahub duduk berdampingan dengan terduga pelaku, Made Ar alias Molo (48 tahun). Terlihat terduga pelaku menyuruh korban meraba-raba alat kelamin pelaku.
Melihat rekaman itu, Komang AS kemudian menemui terduga pelaku dan setelah ditanyakan pelaku mengakui perbuatan.
Tidak hanya kepada pelaku, Komang AS juga menanyai korban. Yang mengejutkan, korban mengaku tidak hanya disuruh meraba alat kelamin terduga pelaku, tapi juga pernah disetubuhi terduga pelaku pada Jumat (4/3/2022) sekira pukul 00.00 wita di salah satu bangunan kosong yang ada di belakang rumah paman korban.
“Berbekal dengan rekaman CCTV dan pengakuan korban kemudian ayah kandung korban melaporkan peristiwa tersebut ke unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng,” ucap Kapolres Buleleng, AKBP Andrian P, dalam keterangan persnya, Jumat (8/4/2022) di Mapolres Buleleng.
Awalnya saat itu korban sedang mencuci piring, tiba-tiba korban dipanggil pelaku dan juga memberikan kode lampu senter yang berkedip-kedip ke arah korban. Pelaku juga memperlihatkan uang Rp 5000 yang terikat dengan benang.
“Kemudian korban mendekatinya dan terlihat pelaku sudah di bawah pohon pisang dan setelah korban mendekatinya, pelaku mengajak korban ke bangunan kosong dan pelaku membuka pakaian korban kemudian disetubuhi,” jelas Andrian.
Sementara pelaku Molo yang sudah beristri ini mengaku melakukannya suka sama suka dengan korban. “Saya suka dia dan dia juga suka saya,” ungkapnya tanpa dosa. (118)