Mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka Dituntut 10 Tahun Penjara

sabtu puspaka
SIDANG - Terdakwa tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Ir.Dewa Ketut Puspaka, saat menjalani sidang dalam jaringan (daring). (DenPost.id/ist)

Renon, DenPost

Terdakwa kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),  Ir.Dewa Ketut Puspaka, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (8/4/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Sekda Buleleng itu dengan hukuman 10 tahun penjara.

Dalam persidangan, JPU yang diketuai Agus Eko Purnomo, S.H., M.Hum., ini menyatakan bahwa terdakwa Dewa Puspaka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor). Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 12 Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Terdakwa juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan TPPU sehingga dijerat Pasal 3 Undang-undang No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU, dengan pidana 10 tahun penjara. “Penjara itu dikurangi selama  terdakwa berada dalam tahanan dan agar terdakwa tetap ditahan. Terdakwa juga didenda Rp 1 miliar,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum A. Luga Harlianto, S.H., M.Hum., kepada wartawan, pascasidang.

Baca juga :  Depresi Usai Bertengkar dengan Istri, Dokter Coba Bunuh Diri

Saat proses pembuktian, JPU juga menyertakan keterangan 38 saksi dan keterangan dua saksi ahli. JPU yakin terdakwa Dewa Puspaka tahun 2014 hingga tahun 2019 menyalahgunakan kekuasaan sebagai Sekda Buleleng untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara melawan hukum. Hal itu terkait proses perizinan pembangunan terminal penerima dan distribusi LNG, penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, dan perijinan dalam rencana pembangunan Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng.

JPU pun menuntut terdakwa atas perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga hasil korupsinya. “Jumlah uang yang diterima terdakwa dalam kasus korupsi itu yakni enam belas milyar sembilan ratus empat puluh tiga juta seratus tiga puluh ribu lima ratus satu rupiah. Dia juga menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil korupsi yakni TPPU. Hal itu menjadi alasan JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara,” beber Luga, sambil menambahkan tuntutan yang diajukan itu merupakan kesimpulan dari fakta persidangan yang menjadi alat bukti dari JPU. Selanjutnya terdakwa mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya. (124)

Baca juga :  Pendemi Covid-19, Koperasi Tak Sembarangan Keluarkan Kredit

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini