Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap

picsart 22 04 12 19 48 30 577
TERSANGKA NARKOBA - Empat tersangka penyalahgunaan narkoba yang diamankan ke Mapolres Klungkung, Selasa (12/4/2022)

Semarapura, DENPOST.id

Anggota Sat Res Narkoba Polres Klungkung, kembali menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkoba. Dari empat pelaku narkoba yang ditangkap, satu orang berperan sebagai pengedar sabu -sabu (SS) berinisial IKS alias Gundul (25) asal Payungan, Desa Selat.

Sedangkan tiga orang lainnya, yakni Pas alias Sangut (27), Lingkungan Besang Kangin, IK. Agus Yaw alias Agus (24) dan Paw alias Ajus (27) asal Sidemen Karangasem, berperan sebagai kurir.

Keempatnya ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Tersangka Gundul ditangkap di rumahnya di Dusun Payungan pada Rabu (23/2/2022) sekira pukul 18.30 Wita. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti 12 paket SS) siap edar dengan berat total 2,28 gram brutto. Yang mengejutkan dari pengakuannya, semua barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial DS yang keberadaannya masih mendekam di salah satu Lapas ternama di Bali.

“Dari pengakuannya seperti itu, 12 paket itu hendak diedarkan kembali sesuai perintah seseorang narapidana yang sekarang masih mendekam di salah satu Lapas di Bali,” ungkap Kasat Narkoba Polres Klungkung, AKP Ketut Wiwin Wirahadi, Selasa (12/4/2022).

Setelah menangkap Gundul, anggota Sat Narkoba juga menangkap Pas alias Sangut di Jalan Raya Desa Takmung pada Senin (21/3/2022) sekitar pukul 22.30 Wita. Dari tangannya, petugas mengamankan satu paket SS, dengan berat 0,90 gram brutto. Dari pengakuannya, ia membeli SS dari seseorang bernama Otok melalui WA dengan harga Rp400 ribu.

“Dari pengakuannya, ia mau pakai untuk dikonsumsi sendiri. Tapi kami tetap dalami hal ini,” ujar Wiwin.

Selain menangkap Sangut, petugas juga menangkap IK. Agus Yaw alias Agus di Jalan Raya Gunaksa pada, Jumat (1/4/2022) sekitar 14.30 Wita. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti satu paket SS berat 0,38 gram brutto. Dari pengakuan tersangka, SS tersebut dibeli bersama dengan temannya berinisial PAW. Barang haram tersebut, dibeli dari seseorang yang memiliki akun FB bernama Boby. Namun, SS yang dibeli dengan harga Rp300 ribu tersebut, masih ngebon.

“Dari pengakuan tersangka Agus ini, kemudian kita kembangkan dan akhirnya menangkap PAW alias Ajus di rumahnya di Sidemen,” ungkapnya.

Dari tangan PAW, petugas juga mengamankan barang bukti SS seberat 1,89 gram bruto. Barang bukti tersebut merupakan sisa pakai yang masih menempel yang dibeli pada Kamis (31/3/2022), bersama Agus dari seseorang yang bernama Boby lewat chat di akun FB, kemudian dikonsumsi secara bersama-sama di pinggir Jalan Raya Sesetan Denpasar, di dalam unit mobil.

“Pengakuan ini juga diakui tersangka Agus. Dan PAW mengaku tidak bisa ikut mengambil dan meminta Agus untuk mengambil sendiri sesuai alamat di chat,” ujarnya.

Yang jelas dari kasus ini, IKS alias Gundul selaku pengedar dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sedangkan tiga tersangka lainnya, dijerat pasal l 112 ayat (1) subsidair pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009
tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling
lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (119)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini