Sidak, Loka POM Buleleng Temukan Ini

20220413 153317

Negara, DENPOST.id

Loka POM Buleleng bersinergi dengan Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Jembrana, Rabu (13/4) melakukan sidak ke berbagai toko grosir, distributor dan takjil di Jembrana. Sidak ini dilaksanakan di bulan suci ramadhan dan menjelang hari raya Idul Fitri di sejumlah toko, pasar dan juga penjual takjil.

Di salah satu toko grosir di kawasan Jalan Ngurah Rai Negara, Kabupaten Jembrana, tim menemukan produk yang rusak dan juga beberapa produk toping kue, coklat, snack tanpa mencantumkan identitas label yang jelas dan ada juga produk rumah tangga yang izinnya sudah kedaluarsa.

Baca juga :  Diduga Depresi, Seorang Pria Nekat Gantung Diri

Kepala Loka POM Buleleng I Made Ery Hantana mengatakan, saat bulan suci ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri, pihaknya melakukan identifikasi pengawasan pangan di toko, distributor dan takjil.

“Menjelang Idul Fitri, biasanya ada peningkatan penjualan kebutuhan masyarakat, hal tersebut perlu diwaspadai, dipantau sehingga ada jaminan terhadap produk yang beradar itu aman,” ujarnya.

Untuk pengawasan pihaknya fokus pada pangan atau makanan terkait masa kedaluarsa, baik terkait izin edar dan juga kemasan-kemasan yang rusak. Pihaknya juga memberikan pembinaan dan pengawasan pada pangan yang menjadi ciri khas bulan ramadhan yaitu takjil.

“Di salah satu toko distributor, masih ada kita temukan beberapa yang rusak dan juga beberapa pruduk toping kue, snack tanpa tercantun identitas label yang jelas,” terangnya.
Loka POM langsung memberikan edukasi, agar beberapa produk yang tidak berisi identitas agar diperjelas lagi. Selain itu ada produk industri rumah yang tidak punya izin edar. Ada juga yang punya izin edar namun izin edar sudah kedaluarsa. Izin edar juga ada masa berlakunya dan harus diperbaharui.

Baca juga :  Pascabanjir Bandang, Ratusan KK Medewi Krisis Air Bersih

Untuk sementara diberikan toleransi namun akan tetap dipantau untuk pengurusan izin edarnya. “Karena sumbernya dari luar Jembrana dan kita harus koordinasi juga dengan asal produk tersebut. Terkait produk yang dikemas ulang kita fokuskan di bagian label yang tertera disana harus jelas dan sesuai dan disarankan untuk menjual secara ecer,” ujarnya.

Dikatakan pengemasan ulang sebenarnya tidak diperbolehkan, dikarenakan proses produksi di industrinya sudah sesuai dengan persyaratan jangan sampai saat mengemas ulang terjadi kontaminasi-kontaminasi. Untuk produk yang dikemas ulang difokuskan bagaimana label yang tertera.

Baca juga :  Diduga Api Dupa, Rumah Warga di Medewi Terbakar

“Pengemasan ulang hanya diperbolehkan khusus untuk penjualan terbatas sehari atau 2 hari tertentu masih diperkenankan dianggap sebagai retail (eceran),” jelasnya.
Sementara terkait takjil pihaknya berharap produksi makanan dan minuman tetap aman dikonsumsi konsumen. Agar tidak mengandung bahan berbahaya. (120)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini