Cemari Sungai Hingga Berwarna Merah, Pemilik Usaha Didenda Rp2,5 Juta

picsart 22 04 13 19 37 14 541
SIDANG TIPIRING - Pelaksanaan sidang tipiring di Pengadilan Negeri IA Denpasar, Rabu (13/4/2022)

Dauh Puri, DENPOST.id

Setelah dilaksanakan penertiban, pemilik usaha sablon atau pencelupan di Jalan Kebo Iwa utara, Perum Swamandala, mengikuti sidang rindak pidana eingan (Tipiring) di Pengadilan Negeri IA Denpasar, Rabu (13/4/2022). Sidang yang dipimpin Hakim, I Putu Sayoga SH,MH., dan Panitera, Ni Komang Sri Utami, SH., ini menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp2,5 juta kepada pembuang limbah yang menyebabkan aliran sungai di wilayah Denpasar Barat, sempat berwarna merah, beberapa waktu lalu.

Baca juga :  Juni-Juli, Distan Prediksi Harga Cabai Tak Lagi Mahal

Kasatpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra menjelaskan Satpol PP Kota Denpasar bersama tim Gabungan DLHK bergerak cepat untuk mencari sumber pencemaran yang menyebabkan berubahnya warna air menjadi merah di aliran kawasan Jalan Mahendradata dan Jalan Gunung Gede. Tentunya hal ini telah dilaksanakan investigasi dengan melihat, menganalisa dan membuktikan, serta pengujian kandungan air sungai. Dari hasil tersebut, ditemukanlah sumber pencemaran dari usaha sablon/pencelupan.

Baca juga :  Air Laut Pantai Kuta Meluber ke Jalan

Lebih lanjut dijelaskan dia, adapun usaha yang digeluti Sumadi ini, didakwa telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. “Sidak dan berlanjut tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya dan ada efek jera,” jelas Bawa Nendra. (112)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini