PRAKTISI hukum, Togar Situmorang, S.H.,M.H.,MAP, C.Med., CLA, mengaku kaget bukan main dengan barang bukti 39 kg narkoba yang disita Polda Bali dengan nilai sekitar Rp 54 miliar. Dia mengapresiasi Polda Bali karena berhasil menciduk tersangka pengedar narkoba, Agung Oka Panji alias AAP (48), Ketut Subagiastra alias KS (35) dan Komang Suwana (48), di Vila Jepun di Jalan Dewi Saraswati, Banjar Taman Mertasari, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Jumat (8/4/2022).
DIbalik apresiasi itu, Togar sangat kecewa karena pengawasan aparat hukum di Bali lemah sekali. Artinya, pola penangkapan seakan-akan ada kesan sakit hati dari aparat hukum. ‘’Mungkin ada janji atau ketersinggungan sehingga ada penangkapan ketiga tersangka tersebut,’’ tegasnya, Rabu (13/4/2022).
Hal itu karena saat penangkapan ketiga tersangka, di vila itu banyak sekali ditemukan barang bukti. Para tersangka bukan melakukan perbuatan hanya sekali, mengingat mereka merupakan target operasi (TO). Jika tersangka sudah di-TO, berarti mereka sudah berkali-kali transaksi. Karenanya Togar menduga aparat hukum kecolongan dan ceroboh. Dia sangat menyayangkan kenapa barang bukti yang begitu banyak ternyata sangat mudah masuk Bali. Ini menandakan pengawasan di darat, laut, maupun udara, sangat lemah. Padahal Bali dikeliling laut, sehingga tidak terlalu mudah bagi orang menyelundupkan barang terlarang (narkoba) seenak perut. Kalaupun barang haram itu lolos, pasti ada koordinasi yang rapi di antaranya berbagai pihak. ‘’Dengan lolosnya barang haram yang begitu banyak ke Bali, disinyalir ada oknum-oknum yang bermain. Bahkan diduga ada oknum yang menerima utpeti, sehingga barang itu bisa lolos,’’ tegasnya. Sebaliknya, tambah Togar, jika aparat tegak lurus memberantas kejahatan luar biasa, tentu kita tak akan mendapati lagi barang haram dalam jumlah banyak yang dapat lolos ke Bali.
Togar minta agar kasus narkoba kelas berat semacam ini dikawal dari hulu sampai hilir. Hal itu perlu dilakukan karena dia khawatir jika barang bukti nanti berkurang atau malah hilang saat di persidangan.
Mengenai hukuman mati bagi bandar kelas kakap, dia mengungkapkan sangat perlu digencarkan di Indonesia. Hal itu karena narkoba merupakan kejahatan luar biasa, selain korupsi, narkoba, teroris, dan kejahatan terhadap anak. ‘’Ini prioritas pemerintah untuk serius memeranginya,’’ tambah pria yang dijuluki Panglima Hukum ini.
Dengan hukuman mati, para penjahat narkoba diharapkan kapok atau memberi pelajaran berhaga bagi semua pihak. Dalam hal ini aparat kepolisian, jaksa, dan hakim, mesti serius menangani kasus luar biasa semacam narkoba. ‘’Jika nanti terdakwa bandar narkoba memohon banding atau kasasi atau PK, tentu harus sesuai dengan hati nurani aparatur penegak humum. Kalau kasusnya berat, jangan segan-segan menjatuhkan hukuman berat sampai hukuman mati. Apalagi barang buktinya sampai 39 kg dan masuk golongan dua. Sesuai UU Narkotika Pasal 117 sampai 121, minimal penjara 4 tahun dan paling tinggi hukuman mati dan denda Rp 8 miliar,’’ tegasnya.
Bicara masalah jera para bandar narkoba, Togar menyebut tentu kembali pada mental masing-masing. Yang terpenting, semua aparat hukum harus kompak menganggap narkoba sebagai kejahatan luar biasa. Dia mencontohkan polisi tidak mudah disogok, dan hakim tidak mudah diiming-imingi oleh bandar dengan nilai transaksi tertentu. ‘’Jika aparatur hukum kitab tegas dan punya hati nurani menjatuhkan hukuman sangat berat, saya yakin para bandar narkoba akan takut,’’ bebernya.
Togar memberi contoh khusus di Jakarta Barat. Jika ada penjahat yang dibekuk di wilayah Tangerang pasti ketakutan. Hal itu karena di sana tak akan ada vonis rendah bagi penjahat kelas kakap, termasuk bandar narkoba. Mereka divonis berat hingga hukuman mati. ‘’Ini menjadi contoh yang baik di Pengadilan Negeri Tangerang,’’ tegasnya.
Mengenai kasus narkoba di Bali, Togar menyebut hukuman mati malah berubah menjadi hukuman seumur hidup atau hanya dibuang ke Lapas Nusa Kambangan. Menariknya lagi, para terpidana kasus narkoba tidak dijerat UU money laundering atau UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Padahal transaksi para bandar sangat banyak.
Dia berharap agar Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra sejalan denga pendahulunya, Komjen Petrus Reinhard Golose, dalam menangani kasus narkoba dan premanisme. ‘’Pak Putu Jayan juga harus keras terhadap para bandar narkoba dan preman. Tak boleh tedeng aling-aling,’’ bebernya.
Dia berharap jajaran Polda Bali harus serius mengungkap bandar kelas kakap di luar Bali yang memanfaatkan jaringan orang lokal. Jika hal itu tak sampai terungkap, selama itu pula peredaran narkoba di Bali tak akan pernah tuntas. (yad)