Keadilan Restoratif, Tersangka Pencuri Aki Dibebaskan

picsart 22 04 15 10 24 10 855
DIBEBASKAN - Kasus pencurian aki dengan tersangka, Komang Dwi Antara dihentikan dan tersangka pun dibebaskan.

Negara, DENPOST.id

Kasus yang menjerat tersangka pencurian aki, Komang Dwi Antara akhirnya dihentikan dan tersangka pun dibebaskan. Dwi Antara sebelumnya diamankan Satreskrim Polres Jembrana pada awal Februari 2022, karena melakukan tindak pidana pencurian aki.

Pada, Kamis (14/4/2022), di Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana, Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana diwakili Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kasipidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono, didampingi Kasi PB3R (Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan), Kasi Datun dan JPU melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) perkara tindak pidana pencurian melanggar Pasal 362 KUHP yang dilakukan tersangka I Komang Dwi Antara.

Delfi mengatakan alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, dimohonkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena telah terpenuhi syarat- syarat berdasarkan Pasal 5 ayat (1), (2) dan (6) Perja Nomor 15 Tahun 2020 & Surat Edaran Nomor: 01/E/EJP/02/2022. Di mana, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, nilai kerugian di atas Rp2.500.000 (dua juta lima ratus rupiah), yakni sebesar Rp2.910.000 (dua juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah),
tersangka telah mengganti kerugian korban, serta telah ada kesepakaan perdamaian antara korban dan tersangka.

“Masyarakat/tokoh adat/perbekel juga merespon positif,” jelasnya.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor: B-377/N.1.16/Eoh.2/04/2022 tanggal 13 April 2022 sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Dikatakan Delfi, dengan penghentian penuntutan ini memberikan pelajaran berharga bagi tersangka untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan menjadi lebih baik lagi, setelah bebas. (120)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini