
Negara, DENPOST.id
Jajaran Satreskrim Polres Jembrana, Rabu (13/4/2022), mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) ternak sapi. Kasus pencurian sapi terjadi di tanah kaplingan Lingkungan Sawe Rangsasa, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.
Tersangka yang diamankan, yakni Putu Suartama alias Tu Cenik dari Lingkungan Sawe Rangsasa, Kelurahan Dauh Waru, Kecamatan Jembrana, Rabu (13/4/2022) malam di rumahnya. Tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh ) tahun penjara.
Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana, Jumat (15/4/2022), mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban pemilik sapi I Wayan Warta, warga Lingkungan Sawe Rangsasa. Korban melapor kehilangan seekor sapi miliknya di tanah kaplingan. Sapi yang hilang jenis kelamin betina, warna merah kekuningan.
Dari laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP. M. Reza Pranata memerintahkan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jembrana yang dipimpin Kanit 1 Reskrim Iptu I I Gede Alit Darmana untuk melakukan penyelidikan atas kasus tidak pidana tersebut. Dari penyelidikan yang dilakukan pada Rabu (13/4/2022) malam, tim Opsnal telah berhasil mengamankan pelaku I Putu Suartama alias Tu Cenik, berikut barang bukti berupa satu ekor sapi betina yang sudah berhasil dijual kepada Wayan WT seharga Rp8 juta, namun baru diberikan DP sejumlah Rp 1 juta yang selanjutnya I Wayan WT menjual kepada tukang jagal, yakni SY untuk sapi itu, seharga Rp9 juta.
Namun sapi itu belum dibayarkan kepada Wayan WT. Selanjutnya tim opsnal melakukan intrograsi kepada pelaku. Dari hasil Introgasi diakui bahwa sebelumnya juga pelaku selain mengambil sapi milik korban Wayan Warta berupa satu ekor sapi betina warna merah kekuningan, juga pernah mengambil satu ekor sapi warna merah milik I Wayan Mulyada pada, Sabtu (2/4/2022) dini hari di tanah tegalan yang beralamat di Lingkungan Sawe Rangsasa, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti satu ekor sapi betina warna merah kekuningan, satu ekor sapi betina warna merah, satu unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam DK 8329 WR berserta STNK dan kunci kontaknya, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam DK 2186 HR, satu buah tali plastik nilon warna coklat dengan panjang 4,8 meter dan uang Rp1 juta.
“Kami mengimbau kepada warga agar berhati-hati menambatkan sapi. Karena lebih banyak sapi yang dicuri karena ditambatkan di lahan terbuka,” ujar Kapolres Jembrana. (120)