
Semarapura, DENPOST.id
Masih adanya keluhan dari pelaku pariwisata soal pungutan dobel saat masuk ke destinasi wisata di wilayah Nusa Penida, mulai direspon Pemkab Klungkung. Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta bersama OPD terkait langsung turun mengevaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan pungutan retribusi sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomer 30 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Tidak itu saja, Bupati Suwirta yang didampingi Sekda Klungkung, Gede Putu Winastra juga mengundang para pelaku pariwisata untuk menyampaikan keluhannya terkait diefektifkannya pungutan retribusi berdasarkan perda tersebut. Para pelaku pariwisatapun masih mengeluhkan adanya pungutan lain saat masuk ke destinasi wisata di luar pungutan resmi dari Pemkab Klungkung, yakni Rp25 ribu perwisatawan.
Bupati Suwirta kembali menegaskan wisatawan hanya membayar sekali dan sudah bisa menikmati semua destinasi yang ada di Nusa Penida. “Tidak ada pungutan lain ke wisatawan, selain pungutan resmi dari pemerintah. Sudah tegas dalam edarannya ke setiap desa, jika tidak boleh ada retribusi lain di destinasi wisata,” ungkap Suwirta, Minggu (17/4/2022).
Selain menegaskan soal pungutan, Suwirta juga melakukan evaluasi terhadap proses pemungutan retribusi yang selama ini dilakukan di luar pelabuhan akan dikembalikan ke pelabuhan, seperti sebelum pandemi. Saat ini, lokasi pemungutan difokuskan di Pelabuhan Sampalan tepatnya di depan Kantor Camat, Pelabuhan Buyuk, Pelabuhan Banjar Nyuh, dan di Lembongan tempatnya di objek wisata Devil’s Tears.
“Tiket retribusi ini berlaku selama wisatawan ada di Nusa Penida, baik itu masuk dari Lembongan maupun masuk dari Nusa Besar, tetap berlaku selama berada di kawasan Nusa Penida,” ungkapnya.
Lalu terkait adanya pungutan dobel atau ganda di tempat destinasi, Suwirta kembali menegaskan kalau sudah dihentikan. Mengingat, dari pungutan yang mereka lakukan tidak ada dasar hukumnya, baik itu pungutan parkir maupun masuk ke kawasan destinasi.
“Jelas tertera di karcis tidak ada ijin usaha parkir. Usahanya juga bukan usaha parkir. Sementara stop dulu untuk pemungutan parkir, urus dulu ijin parkir sebelum ada ijin parkir kedepannya akan bermasalah,” tandasnya. (119)