
Sanur, DenPost.id
Wajah Lukman (34) pucat-pasi saat mengenakan baju tahanan Polsek Denpasar Selatan (Densel). Pria asal Banyuwangi, Jatim ini, diringkus polisi akibat meremas payudara belasan wanita. Salah satu korbannya adalah anak di bawah umur.
Perbuatan tersangka Lukman, yang bekerja sebagai pengojek online ini terungkap berawal dari rekaman CCTV yang diviralkan oleh penggiat media sosial (medsos), Ni Luh Djelantik. Aksi Lukman terekam saat meremas payudara anak di bawah umur yang naik sepeda di salah satu gang di Banjar Celuk, Panjer, Densel, Kamis (14/4/2022) siang.
Kepada polisi, tersangka Lukman pada Sabtu (16/4/2022) mengaku bahwa saat kejadian, dia baru saja datang dari mengantar penumpang di wilayah Kuta Selatan. ‘’Saya melintas di lokasi, kemudian melihat korban naik sepeda. Saya langsung remas payudaranya,” tegas Lukman.
Lukman mengaku telah beraksi lebih dari 11 kali sejak awal tahun 2022. Pria yang telah beristri ini, meremas payudara wanita untuk kesenangan dan kepuasan seks belaka. “Saya senang dan puas. Saya lakukan secara acak, setiap ada kesempatan atau melintas di lokasi sepi. Saya sudah punya istri, tapi belum memiliki anak,” imbuhnya.
Walau tersangka Lukman telah belasan kali terlibat kasus pelecehan seks, ternyata belum ada korban yang melapor ke polisi. “Tersangka ditangkap karena ulahnya terekam CCTV dan diviralkan. Korban belum ada yang melapor,” ucap Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Minggu (17/4/2022).
Dilanjutkannya, tersangka Lukman ditangkap di Jalan Batur Sari, Sanur Kauh, Densel, atau di dekat tempat kosnya pada Jumat (15/4/2022). “Tersangka telah ditahan di Mapolsek Densel. Atas perbuatanya itu, tersangka dijerat Pasal 281 KUHP tentang melanggar kesusilaan, dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” tandas Sukadi. (yan)