Bangli, DENPOST.id
Seorang ABG berinisial GA (17), diamankan Tim Opsnal Polsek Kintamani. GA diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sesari (uang amal) di Pura Bukit Indra Kila, yang berlokasi di Desa Dausa, Kecamatan Kintamani, Bangli.
Kapolsek Kintamani, Kompol Benyamin Nikijuluw mengatakan pencuriannya terjadi pada Senin (11/4) lalu. Kasus pencurian diketahui oleh pecalang desa setempat. “Yang melapor pengempon pura bernama I Putu Suraputra ,”ungkapnya, Senin (18/4).
Lanjut dijelaskan, pada saat dilakukan pengecekan oleh pengempon Pura ditemukan gagang pintu gedong telah rusak dan sesari yang tersimpan dalam kotak telah raib. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 3 juta lebih.
Benyamin menerangkan, berdasarkan laporan tersebut tim tindak agung sikat 2022 langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Hingga akhirnya tim opsnal berhasil mengungkap identitas pelaku.
“Pelaku diamankan di rumahnya. Saat diintrogasi ia mengakui jika talah melakukan aksi pencurian tersebut. Modusnya pelaku masuk ke Pura dengan melompat tembok, kemudian merusak gagang pintu gedong dan menggasak semua sesari yang ada didalam kotak,” ujarnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP. Mengingat pelaku masih di bawah umur, kasus tersebut saat ini ditangani khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Bangli. (128)