Bangli, DENPOST.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangli mengamankan seoarang pemuda berusia 24 tahun, bernama I Kadek Tomi Hendrawan diamankan di rumahnya di Banjar Dinas Kauh, Desa Tamblang, Kecamatan Kubu Tambahan, Buleleng, Jumat (1/4) sore lalu. Barang bukti yang disita berupa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,14 gram. Selain untuk dijual, sebagian sabu-sabu yang disimpannya juga dikonsumsi sendiri. Alasannya untuk kuat bedagang judi tajen yang ada malam hari di Buleleng.
“Tajennya malam-malam. Kalau pakai itu (sabu-sabu) bisa langsung tenang, tidak mengantuk,” ujar Tomi pada awak media di sela konferensi pers di Polres Bangli, Senin (18/4). Dari pengakuan, pria yang berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa ini mengaku sudah tiga kali menggunakan sabu-sabu dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
Dari interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari seseorang berinisial EL yang dikenal lewat sosial media. Setelahnya berlanjut ketemu saat di tongkrongan di salah satu tempat di Buleleng. “Transaksinya lewat online. Kenal waktu nongkrong. Bayarnya dengan transfer,” beber pemuda bertato ini. Saat ini EL masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Penangkapan Tomi sejatinya berawal dari tertangkapnya I Ketut Renawan (24). Pria asal Banjar Dinas Tonggak, Desa Tunjung, Kecamatan Kubu Tambahan, Buleleng ini diamankan di depan Restoran Maharaja, Desa Batur Tengah, Kintamani, Bangli, Jumat (1/4) sekitar pukul 08.15 Wita. Dari tangannya, petugas mengamankan 0,10 gram netto sabu-sabu. Renawan mengaku membeli sabu seharga Rp 300 ribu tersebut dari temannya bernama I Ketut Nuriada Gede Gunung (19). “Nuriada ini berteman dengan Tomi. Sejatinya mereka bertiga (Tomi, Nuriada, dan Renawan ) saling kenal,” jelas Kasatresnarkoba Polres Bangli, AKP I Gusti Made Dharma Sudira.
Selain mereka. Satresnarkoba Polres Bangli juga mengamankan tiga tersangka lainnya. Masing-masing I Nengah Dawi (26), dari Banjar Dinas Besakih Kawan, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Karangsem. Kemudian I Putu Pasek Darsana (26), dari Desa Tumbu , Karangasem. Serta I Putu Artana (33), dari Banjar Dinas Tegak, Desa Nongan, Kecamatan Rendang, Karangasem. “Mereka kami amankan di Bangli, bukan satu jaringan,” imbuh Dharma Sudira. Semua tersangka disangkakan Pasal 112 ayat 1 dan Pasak 127 ayat 1 huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkotika.
Dari keenam tersangka, polisi menyita barang bukti dengan total 2,11 gram netto sabu-sabu. Catatan, dari Januari hinngga April 2022, Satresnarkoba Bangli telah menangani 10 kasus dengan 11 tersangka. Dengan total barang bukti 3,97 gram netto sabu-sabu “Empat kasus dengan lima tersangka sebelumnya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya (128)