Negara, DENPOST.id
Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Gede SA 45 asal Desa Melaya, Kecamatan Melaya dan Gusti Ngurah PA (47) dari Kelurahan Dauh Waru, Kecamatan Jembrana.
Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana, Selasa (19/4/2022) didampingi Kasat Narkoba Polres Jembrana, AKP I Komang Renta, mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi bahwa di Banjar Sumbersari, Desa Melaya dan Desa Kaliakah, Kecamatan Negara sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu-sabu (SS).
Kemudian tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Pelaku selanjutnya ditangkap di rumahnya pada Selasa (12/4/2022) malam.
Saat dilakukan penggeledahan badan termasuk isi rumah ditemukan barang bukti berupa 6 plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis SS dengan berat keseluruhan 4,41 gram bruto atau 3,71 gram netto, satu buah kotak rokok Djisamsoe, satu bendel plastik klip kosong, satu buah HP merk Nokia warna hitam , timbangan digital, satu buah bong, potongan pipet warna putih dan 6 buah pipet plastik warna putih.
Setelah diinterograsi, tersangka Gede SA mengakui barang terlarang tersebut didapat dari seseorang berinisial D dengan cara membeli melalui HP.
Sementara pada Jumat (15/4/2022) malam, tim Opsnal Satresnarkoba juga menangkap tersangka Gusti Ngurah PA. Saat digeledah, berhasil diamankan barang bukti 7 buah plastik klip SS dengan berat keseluruhan 2,10 gram bruto atau 0,70 gram netto,.7 buah potongan pipet warna hitam, satu buah kantong warna hitam, satu buah HP merk Nokia warna putih, satu unit sepeda motor merk kymco easy warna merah No Pol. DK 2436 WQ dan STNK.
“Tersangka Gusti Ngurah PA mengakui barang tersebut didapat dari AR. Tersangka sebelumnya juga pernah ditahan dalam perkara pidana kasus narkoba,” kata Kapolres Jembrana. (120)