Program “Telunjuk Sakti”, Kawin Campur Bisa Langsung Dapat Akte

picsart 22 04 19 16 37 18 196
SERAHKAN AKTE - Penyerahan akte perkawinan oleh Perbekel Desa Pecatu didampingi Camat Kuta Selatan dan Perwakilan Disdukcapil.

Pecatu, DENPOST.id

Desa Pecatu membuat terobosan baru yang bernama program Telunjuk Sakti. Lewat program ini, warga yang menikah langsung mendapat akte perkawinan. Bahkan untuk mereka yang kawin campuran atau beda negara. Seperti yang terlihat pada Senin (18/4/2022) di Banjar Kauh Pecatu. Pasangan yang melangsungkan pernikahan yakni I Ketut Yoga Semadhi dengan Pan Hui-Hsin semringah karena tidak lagi repot mengurus akte perkawinan.

Baca juga :  Badung Siapkan Data Penerima BLT DD Tahap Dua

Penyerahan akte perkawinan tersebut dilakukan oleh Perbekel Pecatu, Made Karyana Yadnya disaksikan Camat Kutsel, Ketut Gede Arta dan perwakilan Dinas Capil Badung. Acara tersebut dipandu Kelian Desa Adat Pecatu,Made Sumerta.

Karyana Yadnya memaparkan, program tersebut memang yang pertama dilaksanakan di Pecatu.
Dijelaskannya, warga yang ingin mendapatkan akta perkawinan bisa mengajukan ke desa terlebih dulu. Selanjutnya diproses datanya dan dalam tiga hari bisa selesai. “Kemarin disambut gembira dan semua menyampaikan terima kasih. Apalagi sebagai daerah pariwisata seperti Pecatu, kemungkinan terjadinya kawin campuran ke depan bisa terus terjadi,” katanya.

Karenanya dia mengaku sudah menyosialisaikan ke masyarakat agar mengajukan permohonan paling lambat tiga hari sebelum menikah agar akte perkawinan mereka bisa diproses.

Baca juga :  Mobil Hantam Pejalan Kaki, Korban Kritis

Dengan terobosan ini masyarakat akan terbantu sehingga tidak perlu lagi harus meluangkan waktu untuk mengurus akta perkawinan ke catatan sipil. “Kami menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah dalam hal ini Disdukcapil yang sudah mensuport program ini dan juga pihak terkait lainnya,” pungkasnya. (113)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini