
Bangli, DENPOST.id
Tim Tindak Operasi Sikat Agung 2022 Polres Bangli mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pelaku seorang oknum PNS (pegawai laundry) di RSUD Bangli. Pelaku bernama Ni Luh E (53) dari Banjar Blumbang, Desa Kawan, Bangli ini diketahui telah mengambil HP merk Oppo A54 milik korban I Ketut Hartawan (37), saat dirinya menghadiri undangan acara tiga bulanan kerabatnya.
Kasatreskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim, Rabu (20/4/2022), mengatakan, bermula Kamis (7/4/2022) malam, korban sekeluarga dari Mengwi, Badung, berkunjung ke rumah saksi Ni Putu Heni (45), yang merupakan adik korban di Lingkungan Kawan, Bangli untuk menghadiri acara tiga bulanan anaknya saksi Heni. Acaranya berlangsung Jumat (8/4/2022). “Jadi sekeluarga itu menginap di rumah iparnya di Bangli karena acaranya Jumat pagi,” kata Elim didampingi Kanit Buser Polres Bangli, Ipda Demiral Safriansyah.
Pada saat acara berlangsung, HP korban sempat digunakan bermain game oleh anaknya. Namun karena disuruh memindahkan piring, HP tersebut ditaruh di atas meja di sebuah ruangan bersama ketiga HP milik sepupunya. Beberapa menit kemudian, saat anak korban kembali ke dalam ruangan tersebut, HP sudah tidak ada dan saat itu anak pelapor mengira HP tersebut sudah dipindahkan ke kamar oleh adiknya.
“Namun setelah ditanyakan ternyata tidak ada dan kemudian anak pelapor kembali mengecek keberadaan HP tersebut, namun masih belum ditemukan dan selanjutnya anak pelapor mengatakan kepada bapaknya, bahwa HPnya telah hilang, sehingga pelapor menggunakan HP lain miliknya untuk menghubungi HP yang hilang tersebut namun sudah tidak aktif,” bebernya.
Kemudian sore harinya, saat acara tiga bulanan sudah selesai, pelapor kembali melakukan pencarian namun tidak ditemukan dan HP tersebut masih dalam keadaan tidak aktif, sehingga pelapor menduga HP merek OPPO A54 miliknya telah hilang dicuri. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 3.100.000, dan melaporkan kejadian tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Tindak Sikat Agung 2022 melakukan serangkaian penyelidikan di sekitar TKP, dengan melakukan introgasi kepada saksi-saksi dan korban. Dari hasil penyelidikan, tim mencurigai seseorang atas nama Ni Luh Erni, yang saat kejadian juga hadir di rumah tersebut selaku undangan menghadiri tiga bulanan keponakan dari korban.
Selanjutnya, tim langsung melakukan penyelidikan terkait identitas dan posisi pelaku. Singkatnya, tim berhasil menemukan pelaku yang sedang bekerja di RSU Bangli (pegawai laundry). ” Pada saat diintrogasi, pelaku mengakui bahwa memang benar dirinya yg telah melakukan pencurian HP merk OPPO A54 pada saat dirinya menghadiri undangan acara hajatan tiga bulanan, keponakan dari pelapor,” sambung Demiral. (128)