
Gianyar, DENPOST.id
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar, menciduk seorang pengedar narkotika jenis sabu tersangka ACK (45) alamat Jalan Iman Bonjol, Denpasar. Lelaki berstatus duda ini, ditangkap tim BNNK Gianyar, sedang menempel tiga paket besar berat total 58,88 gram sabu.
Tersangka yang juga mantan sopir pribadi orang asing ini, diciduk sedang menempel sabu di Gang X, Jalan Raya Batubulan, Sukawati, Gianyar, pada Selasa 12 April 2022 pukul 18.50 Wita.
Hal ini, disampaikan
Kepala BNNK Gianyar, AKBP I Gusti Agung Alit Adnyana, di Kantor BNNK Gianyar, Rabu (20/4/2022).
Dikatakan dia, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, BNNK Gianyar melakukan penyelidikan di TKP. Saat itu, 12 April sekitar pukul 18.50 Wita, datang lelaki mengendarai sepeda motor kemudian menempel narkotika jenis sabu. Tim BNNK Gianyar langsung melakukan penangkapan ACK dan mengamankan barang bukti 58,88 gram sabu. Hasil uji lab, barang bukti tersebut memang positif narkotika jenis sabu.
Hasil intrograsi tersangka mengaku barang ini dia dapat dari seorang pengedar penghuni Lapas Kerobokan. Barang narkotika ini rencana akan diedarkan di wilayah Gianyar dalam bentuk paket-paket kecil.
Kini BNNK Gianyar, masih melakukan pengembangan.
Terhadap perbuatannya, tersangka ACK dijerat dengan Pasal 112 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (116)