Puluhan Korban Investasi Bodong Geruduk Polda Bali

picsart 22 04 21 15 24 28 074
DATANGI POLDA BALI - Sejumlah nasabah PT. Goldkoin Savelon Internasional atau Konsumsi Keluarga Goldkoin mendatangi SPKT Polda Bali.

Denpasar, DENPOST.id

Puluhan nasabah PT. Goldkoin Savelon Internasional atau Konsumsi Keluarga Goldkoin mendatangi SPKT Polda Bali, Kamis (21/4/2022). Para member yang berjumlah 86 orang tersebut, menanyakan dan koordinasi terkait proses hukum dugaan penipuan dana yang mereka investasikan di koperasi.

Ditemui di Mapolda Bali, para korban mengaku mengalami kerugian mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. “PT. Goldkoin Savelon Internasional ini bergerak di sejumlah sektor investasi. Mulai dari penyertaan modal koperasi aset digital seperti Bali Token dan lainnya,” kata Susan, salah satu korban.

Menurut Susan, dia awalnya mendapatkan informasi dari salah seorang temannya terkait investasi tersebut. Untuk menarik minat dan membuat para member percaya, PT. Goldkoin Savelon mengimingi mobil dengan syarat member menyertakan modal Rp 100 juta.

Dan selama tiga bulan kemudian member mendapatkan mobil. Selain itu, member dapat uang bensin sebesar Rp 3 juta sebulan selama setahun. “Mobil bisa dibawa pulang namun dengan syarat BPKB ditaruh di koperasi,” imbuhnya.

Baca juga :  Dewan Dorong Jabatan Lowong di Pemkot Segera Diisi

Nyatanya, sambung Susan, setelah sebulan berlalu ternyata mobilnya tak kunjung didapat. Dan hanya lima orang member dari puluhan orang mendapatkan mobil. Mobil yang diberikan itu pun tanpa STNK. “Setelah saya desak, pihak koperasi beralasan jika uangnya telah dibelikan aset digital dan akan baru bisa dicairkan 6 bulan ke depan. Saya mengalami kerugian Rp 220 juta dengan penyetoran modal, koperasi, Bali Token, aset kripto dan untuk mobil,” bebernya, sembari berharap agar uangnya dikembalikan.

Baca juga :  Buaya di Campuan Muara Tangtu Akhirnya Ditangkap

Sementara menurut I Wayan Mudita, pendamping para korban, pihaknya telah membuat laporan ke Polda Bali pada 8 April 2022. “Alasan kami melaporkan ke Polda Bali, karena koperasi ini menggunakan dua kantor, yakni di Jalan Nangka Utara, Denpasar Utara dan Gianyar,” ungkapnya. Dia mengatakan jika kedatangannya untuk berkoordinasi soal laporan mereka sebelumnya berupa pengaduan masyarakat dengan nomor Dumas/280/IV/2022/SPKT/POLDA BALI.

Mudita mengatakan, ada lima subjek hukum yang mereka laporkan. Empat berupa badan hukum, yakni satu PT Goldkoin Sevalon Internasional, PT Bali Token Global Internasional, PT Segara Internasional Development, dan Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin Sevalon Internasional. Selain itu satu subjek hukum orang, yakni Rizki Adam selaku pemilik perusahaan.

Baca juga :  Cok Ace Sebut Isolasi Bali Bergantung pada Ini

“Investasi ini sudah dinyatakan bodong oleh Waspada Investasi OJK. Pada 31 Maret 2022 telah melayangkan somasi, sampai sekarang tidak ada tanggapan. Pada 8 April 2022 kami buat laporan ke Polda Bali. Ternyata ada kelompok korban yang lain melaporkan ke Polresta Denpasar. Kemarin aparat Polresta segel kantor tersebut,” ungkap Mudita.

Wayan Mudita mengungkapkan, dari 86 korban yang didampinginya, kurang lebih kerugiannya mencapai Rp 4 miliar. Kisaran kerugian antara Rp 10 juta sampai Rp 100 juta. Dikatakan pula, di Bali ada 3.500 member. Kerugian total sekitar Rp 77 miliar. “Kami berharap Polda Bali memberi atensi terhadap kasus tersebut. Kami sangat sayangkan malah Polresta Denpasar yang gerak cepat,” ujarnya. (124)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini