
Semarapura, DENPOST.id
Setelah ditertibkan Satpol PP Klungkung, dua orang yang merupakan pemilik usaha pembuatan tahu dan pemotongan babi yang terciduk membuang limbah ke sungai, akhirnya diseret ke kursi pesakitan, Kamis (21/4/2022). Dalam sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Semarapura tersebut, keduanya terbukti melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.
Bahkan keduanya diganjar denda masing-masing Rp250 ribu.
Kasatpol PP dan Damkar Klungkung, Putu Suarta ketika dikonfirmasi mengatakan kalau penertiban dua usaha yang membuang limbah ke sungai tersebut, sudah dilakukan pada 14 April 2022. Yang mana saat itu, Pol PP menemukan usaha
potong ayam dan babi milik Wayan Adnyana, di Jalan Sakura, Semarapura Klod, membuang limbah ke sungai.
Begitupula dengan Bambang Hartono, warga beralamat di Jalan Rama, Kelurahan Semarapura Klod, yang menjalani usaha pembuatan tahu. Usahanya diketahui tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sendiri, sehingga hampir seluruh limbah dari pengolahan tahu yang berasal dari kedelai ini dibuang ke aliran sungai. Perbuatan tersebut menyebabkan pencemaran lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat.
“Keduanya melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. Dan tadi kedua pemilik usaha dijatuhi sanksi denda masing-masing Rp250 ribu dan biaya administrasi Rp5.000,” ungkap Suarta. (119)