Disoroti, ASN Jadi Pengurus KONI Bali, Termasuk Wabup

togarku
Togar Situmorang

Denpasar, DenPost.id

Pengamat kebijakan publik, Togar Situmorang, mengingatkan bahwa susunan pengurus yang baru KONI Bali belum mencerminkan reformasi dan demokrasi. “Sangat terlihat ada titipan dari oknum pejabat dan penguasa daerah dalam susunan pengurusnya. Ini menabrak sejumlah regulasi. Terbukti beberapa oknum di pengurus adalah aparatur sipil negara (ASN), termasuk wakil bupati (wabup)” kata Togar Situmorang, Kamis (21/4/2022).

Menurut dia, regulasi yang pertama ditabrak yaitu Pasal 40 UU No.3 Tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional yang diubah menjadi UU No.11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. Dalam UU itu memang tidak ada pasal yang mengatur tentang pelarangan pejabat publik tidak boleh menjadi ketua umum, tapi Bab VII Pasal 41 dan Pasal 42 menyatakan pengelolaan lebih lanjut mengenai keolahragaan sebagai mana dimaksud Pasal 33 sampai Pasal 41 diatur dengan peraturan pemerintah.

‘’Kalau PP-nya belum ada yang mengatur, kita tidak  bisa membenarkan pejabat publik boleh menjadi ketua umum karena AD/ART KONI 2020 dan Perda Bali No.5 tentang keolahragaan masih melarang pejabat publik menjadi ketua KONI. Pasal ini jelas mengatur tentang larangan ASN jadi pengurus KONI. Juga Pasal 56 Ayat 1 sampai 4 dan PP No.16/2007 tentang penyelenggaraan keolahragaan,” bebernya.

Selain itu, PP No.11 Tahun 2017 mengenai PNS merangkap jabatan, terutama dalam anggaran atau dana KONI yang bersumber dari pemerintah berupa hibah, APBN/APBD.  Juga SE Mendagri No.X 800/33/57 tertanggal 14 Maret 2016 perihal tidak boleh ada rangkap jabatan kepala daerah atau wakil, pejabat struktural dan fungsional serta anggota DPRD masuk dalam kepengurusan KONI. “Ada anggota DPRD masuk dalam dewan penyantun juga patut dipertanyakan, karena diduga melanggar UU No.23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Dalam Pasal 188 dijelaskan anggota DPRD dilarang merangkap jabatan badan usaha milik daerah (BUMD) dan atau badan lain, yang anggaranya bersumber dari APBN dan APBD,” tegas Togar.

Baca juga :  Ikut Booster, Warga Dapat Minyak Goreng Gratis

Regulasi lain yang ditabrak yakni Pasal 56 Ayat 1 PP No.16/2007. Pengurus KONI daerah bersifat mandiri dan tidak terkait dengan kegiatan jabatan struktural serta jabatan publik. “Bila terjadi di kepengurusan KONI Bali, maka nasibnya serupa dengan KONI Jatim sehingga ketua meletakkan jabatan dan struktur bubar,” ungkap Togar.

 

Bila dilanggar, lanjutnya, maka dalam PP No.16 Tahun 2007 Pasal 123 Ayat 6 dan 7 menyebut menteri  merekomendasi kepada pihak terkait menunda penyaluran dana kepada KONI provinsi, kabupaten, dan kota.

Baca juga :  Pascalarangan Mudik, Dishub Jaga Jalur Tikus Travel Liar

Mengenai sejumlah ASN dan anggota DPRD yang duduk di kepengurusan KONI Bali, Togar mengirim surat ke Kemenpora, DPR RI, mendagri, menpan RB, KONI Pusat, dan Ombudsman, dengan tembusan ke presiden unuk minta klarifikasi apakah ASN dibolehkan duduk dalam organisasi KONI. Untuk itu, menurut Togar, Inspektorakt Provinsi Bali atau Gubernur Bali wajib turun tangan dalam hal ini agar tidak menimbulkan dugaan dugaan yang bukan-bukan.

Baca juga :  Dishub Wajibkan Pengguna Moda Transportasi Patuhi Prokes

Saat ini tim hukumnya diskusi untuk  mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan semata-mata demi mengubah semangat sportivitas dan manajemen keterbukaan publik yang wajib diterapkan di kemudian hari.  “Masyarakat  juga perlu mengawal jalan kegiatan KONI Bali  ke depan, terutama penggunaan dana karena sebelumnya bertiup dugaan korupsi yang dilayangkan secara terbuka oleh seorang pecinta olah raga,” tegas Togar Situmorang.

 

Dia juga berharap agar Kejaksaan Tinggi Bali segera menjalankan kewajiban melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku dugaan tindak pidana korupsi serta berupaya mengembalikan kerugian negara akibat korupsi.

Togar juga mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum sesuai Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 dan berdasarkan UU No.16 Tahun 2004 tentang kejaksaan, dasar hukum kewenangan jaksa sebagai penyidik sesuai Pasal 30 Ayat 1 Huruf D serta diatur dalam Pasal 6 Ayat 1 KUHAP, maka jaksa dalam penyidikan tindakan pidana korupsi sudah memiliki dasar hukum. (yad)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini