Barang Nonlogistik akan Disterilkan Saat Arus Mudik

picsart 22 04 22 16 27 47 432
Koordinator UPPKB Cekik, Arya Negara

Negara, DENPOST.id

Menjelang arus mudik lebaran sejumlah pembatasan kendaraan dilakukan.
Untuk di Jalan Nasional, termasuk Jalan Denpasar-Gilimanuk, diterapkan pembatasan operasional kendaraan barang nonlogistik selama empat hari, mulai Kamis 28 April-1 Mei 2022.

Koordinator UPPKB Cekik, Arya Negara, Jumat (22/4/2022) mengatakan, oprasional Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) juga ditutup sementara dan difungsikan untuk rest area.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI nomor 45 tahun 2022 tentang pengaturan lalu lintas selama angkutan lebaran tahun 2022.

Baca juga :  Dishub Denpasar Operasi Wajib Masker di Simpang Jalan Hayam Wuruk

Menurut Arya Negara, operasional UPPKB Cekik juga ditutup sementara mulai 28 April hingga 9 Mei 2022.
Arya mengatakan, mengikuti SE itu, kendaraan barang nonlogistik dilakukan pembatasan operasional termasuk di jalan nasional Denpasar-Gilimanuk di Bali.
Hal itu dikecualikan untuk kendaraan barang logistik seperti BBM, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan kebutuhan sembako atau pangan.

Sedangkan untuk UPPKB juga dilakukan penutupan sementara dan berganti menjadi layanan rest area atau tempat istirahat bagi pemudik maupun pengguna jalan. “Kita tutup operasional, dan kita siapkan nanti layanan untuk rest area bagi pengguna jalan di areal jembatan timbang,” terang Arya.

Baca juga :  Pelabuhan Gilimanuk Disemprot Disinfektan

Menurutnya, SE dari Kemenhub ini juga telah ditembuskan ke sejumlah pihak terkait seperti KADIN, Organda, APINDO dan lain-lain. Selain empat hari pada arus mudik hingga hari H lebaran, pada arus balik juga dilakukan pembatasan serupa. Yakni mulai Jumat 6 Maret 2022 hingga Minggu 8 Mei 2022.

Dikatakan Arya, untuk pekan ini, kendaraan barang masih bisa melintas 24 jam seperti biasanya. Tetapi, pada pekan depan, peraturan itu sudah mulai berlaku termasuk di ruas-ruas jalan Tol dan jalan Nasional di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera. (120)

Baca juga :  Jaga Hutan, KPH Bali Barat Gagas Ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini