Negara, DENPOST.id
Jajaran Polsek Negara menangkap pelaku pencurian uang yakni M.S alias Fauzi (42) dari Br. Pangkung Dedari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Sabtu (23/4/2022).
Kapolsek Negara, Kompol I Gusti Made Sudarma Putra, seizin Kapolres Jembrana, Senin (25/4/2022) mengatakan, tersangka ditangkap karena mencuri uang, rokok, HP merk Xiaomi dan karet tubles, Minggu (17/4/2022) malam di bengkel pres ban milik YHS yang terletak di Desa Kaliakah, Kecamatan Negara.
Tersangka melakukan aksinya setelah sempat menanyakan gaji kepada bosnya. Tersangka
Dikatakan sudah sering ngebon sehingga tidak diberikan uang oleh bosnya.
Kemudian muncul niat tersangka untuk melakukan pencurian. Di dalam bengkel dia mengambil kaleng besi warna merah, kaleng besi warna orange dan toples plastik tutup warna orange pada etalase kaca. Kemudian mengambil uang yang tersimpan di semua kaleng tersebut dan dimasukkan ke saku depan kemeja warna orange.
Tersangka masuk ke kamar yang terdapat di bengkel tersebut dan mengambil HP Xiaomi Redmi yang terletak di penyekat kamar.
Tersangka juga mengambil uang di dalam tas kulit dan dua rokok La Bold di laci etalase kaca.
Tersangka mengaku nekat mencuri karena sakit hati setelah sebelumnya selama bekerja di bengkel tidak mendapatkan bayaran yang sesuai.
Kerugian akibat pencurian itu Rp 1.967.000.
(120)