Negara, DENPOST.id
Seorang nelayan, ZA alias Zainal (43) dari Loloan Timur, Kecamatan Jembrana ditangkap polisi belum lama ini di Pengambengan, Kecamatan Negara.
Kapolsek Negara, Kompol I Gusti Made Sudarma Putra, Senin (25/4/2022) mengatakan, tersangka ditangkap karena ada laporan dari korban M Anwar dari Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara.
Di mana sepeda motor yang disewakannya kepada tersangka digadaikan oleh tersangka.
Kronologis kejadiannya, pada 20 Agustus 2019 malam tersangka datang ke rumah korban dengan tujuan menyewa sepeda motor. Tersangka bilang kalau mau menyewa sepeda motor untuk keponakannya yang ada di Pengambengan.
Sesuai kesepakatan tersangka membayar sewa sebesar Rp 300 ribu.
Kemudian tersangka membawa sepeda motor Yamaha Mio warna hitam DK 2913 WY yang telah disewanya tersebut ke rumahnya. Keesokan harinya, pada 21 Agustus 2019 sekitar pukul 16.00 wita tersangka membawa sepeda motor tersebut untuk digadaikan kepada I Nyoman K. Kemudian tersangka bertemu Nyoman K di pinggir jalan di Loloan Timur dan disepakati motor tersebut digadaikan Rp 1.200.000.
Nyoman K sempat menanyakan kepemilikan sepeda motor tersebut dan dikatakan miliknya sendiri. Setelah mengetahui sepeda motornya digadaikan korban akhirnya melapor polisi.
Peristiwa tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 5.000.000.
“Tersangka mengaku menggadaikan motor milik korban untuk membayar utang dan keperluan sehari-hari. Tersangka dijerat pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” jelas Kapolsek Negara. (120)