Gianyar, DENPOST.id
Anggota Polsek Tegallalang, menangkap pelaku pencurian babi tersangka I Gede Agus Setiawan alias Gede Gobler (23) alamat Banjar Gunung, Desa Abiansemal, Badung. Lelaki ini ditangkap polisi dirumahnya berikut sembilan ekor babi, Selasa (26/4/2022), karena telah melakukan tindak pidana pencurian babi milik korban I Wayan Gatri (67) beralamat Jalan Sikutan, Banjar Tagtag, Desa Taro, Tegallalang, Gianyar.
Kini, tersangka sudah diamankan di Mapolsek Tegallalang, untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Tegallalang, AKP I Ketut Sudita mengatakan penangkapan berawal dari laporan korban Gatri, yang kehilangan sejumlah ternak babi. Menerima laporan korban, anggota Polsek Tegallalang turun ke TKP melakukan penyelidikan dan minta keterangan sejumlah saksi.
Keterangan saksi, ada warga melihat ada seorang laki-laki yang identitasnya tidak diketahui mencuri babi di kandang milik I Wayan Gatri, di Jalan Sikutan, Banjar Tatag, Desa Taro. Saat saksi melihat pelaku mengambil babi, tersangka bilang membeli.
Warga yang melihat aksi pencurian tersebut, kemudian memberi tahu kepada pemilik ternak babi korban Gatri, bahwa ada seseorang yang melakukan aksi pencurian. Korban Gatri bersama warga langsung mengecek kandang miliknya. Setelah dicek, ternyata benar sembilan ekor babi milik korban hilang dicuri. Korban memelihara babi berjumlah 40 ekor terdiri dari 12 ekor induk babi dan 28 ekor anak babi.
Ternyata sebanyak sembilan ekor anak babi sudah tidak ada alias hilang. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Mapolsek Tegallalang.
Berbekal laporan tersebut, petugas kepolisian dari Unit Opsnal Polsek Tegallalang kemudian melakukan penyelidikan dan minta keterangan sejumlah saksi.
Dari keterangan sejumlah saksi, dengan ciri pelaku dan mobil pikap yang digunakan pelaku dan polisi dapat mengindentifikasi pelakunya. Polisi memburu tersangka di Banjar Gunung, Abiansemal, Badung. Hasil intrograsi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri ternak babi milik Gatri.
Hasil intrograsi polisi pula; tersangka Gobler sebelum mencuri sempat membeli babi di wilayah itu. Saat pulang, tersangka melihat ada kandang dengan babinya dalam jumlah banyak, sehingga malam harinya tersangka Gobler beraksi mencuri sembilan ekor babi milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka Gobler dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke -1 KUHP tentang pencurian hewan dengan ancaman hukuman paling tinggi 7 tahun penjara. (116)