Korupsi Dana Rp4,4 Miliar, Ketua LPD Ped Divonis Empat Tahun

picsart 22 04 26 19 02 50 900
JATUHI HUKUMAN - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, saat menjatuhi hukuman empat tahun penjara kepada Ketua LPD Desa Adat Ped, Nusa Penida, I Made Sugama, Selasa (26/4/2022)

Semarapura, DENPOST.id

Ketua LPD Desa Adat Ped, Nusa Penida, I Made Sugama dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (26/4/2022), karena terbukti melakukan penyelewengan dana sekitar Rp4,4 miliar di LPD Desa Adat Ped. Selain itu, salah seorang pengurus yang bertugas dibagian kredit, I Gede Sartana juga dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Dalam amat putusan majelis hakim yang dibacakan secara daring, kedua terdakwa (Sugama dan Sartana) dinyatakan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga :  Pasien Baru Covid-19 Sebanyak 313

“Dalam sidang, majelis hakim menjatuhkan terdakwa I Made Sugama, dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan. Dan denda Rp200 Juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” ungkap Kasi Intel Kejari Klungkung, W Erfandy Kurnia Rachman.

Selain itu, terdakwa Sugama juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar dikurangi dengan penitipan uang yang diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti sebesar Rp 76.317.000. Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.

Baca juga :  Sandang Tersangka, Rektor Unud Diperiksa Delapan Jam

“Jika terdakwa juga tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara satu tahun,” kata Erfandy Rachman.

Sedangkan dalam berkas terpisah, bagian kredit I Gede Sartana juga divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim. Termasuk harus membayar denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan. Ia juga dibebankan harus membayar uang pengganti. Hanya saja untuk uang pengganti, Gede Sartana hanya harus membayar sebesar Rp665 juta, subsidair satu tahun.

Baca juga :  Sidak Duktang, Tim Gabungan Temukan Sembilan Pelanggaran

Vonis pidana majelis hakim tersebut, sebenarnya lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan jaksa. Karena sebelumnya jaksa dari Kejari Klungkung menuntut terdakwa, Sugama empat tahun sembilan bulan penjara. Sedangkan terdakwa Gede Sartana empat tahun enam bulan penjara. Mereka juga dedenda masing-masing sebesar Rp250 juta dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp4.345.315.060 secara tanggung renteng.

“Setelah mendengar putusan dari majelis hakim, dalam persidangan, baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir dan meminta waktu selama tujuh hari untuk mengambil keputusan,” ujar Erfandy. (119)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini