Kawal Agregat Penduduk Badung 514 Ribu Lebih, Sejumlah Parpol di Badung Bersurat ke KPU

picsart 22 04 26 19 04 48 301
JUMLAH KURSI - Ketua DPD Partai Golkar Badung, Wayan Suyasa, saat menyerahkan surat dan mengingatkan aturan penambahan jumlah kursi di DPRD ke Komisioner KPU Badung.

Mangupura, DENPOST.id

Adanya gejolak data jumlah penduduk di Kabupaten Badung yang akan memengaruhi jumlah kursi di DPRD Badung, sejumlah partai politik di Kabupaten Badung melayangkan surat ke KPU Badung agar segera menindaklanjuti penambahan kursi DPRD tahun 2024. Sejumlah parpol tersebut, di antaranya Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Nasdem.

Surat yang dilayangkan petinggi parpol tersebut, diterima Ketua KPU Badung, Wayan Semara Cipta, bersama sejumlah Komisioner KPU.

Ketua DPD Partai Golkar Badung, Wayan Suyasa usai menyerahkan surat ke KPU Badung, Selasa (26/4/2022) mengungkapkan pihaknya mengapresiasi KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu dan Pengawas Pemilu sudah melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pendataan pemilih dan saat ini memang ada gejolak sedikit terkait jumlah penduduk yang akan mempengaruhi batalnya jumlah kursi DPRD Badung menjadi 45.

“Didasari atas UU 7/2017 dan PKPU 16/2007 bahwa kabupaten/kota yang jumlah penduduknya 500 ribu hingga 1 juta alokasi kursinya menjadi 45 dan ini yang perlu kami kawal dan jaga. Apalagi melihat agregat kependudukan di Badung semester II tahun 2021, mencapai 500 ribu lebih. Hal ini yang perlu kita kawal karena kita sebagai partai politik ingin ada representatif perwakilan masyarakat yang lebih banyak di Badung. Sekaligus ingin mengingatkan KPU daerah dan KPU pusat dalam menetapkan jumlah kursi yang ada di Kabupaten Badung,” ujarnya, sembari menambahkan surat ini tidak hanya untuk KPU saja, namun juga ditembuskan ke Depdagri.

Baca juga :  Antisipasi Mudik Lebaran, Badung Lakukan Penyekatan

Sementara dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Badung, Wayan Semara Cipta mengatakan pihaknya membenarkan terkait surat yang dikirim sejumlah parpol di Kabupaten Badung, untuk mengingatkan KPU dalam aturan penambahan jumlah kursi di DPRD. “Kami tetap menunggu Data Agregat Kependudukan (DAK) semester II dari KPU RI pada Oktober ini. Jadi, persiapan Pemilu 2024 sudah dimulai pada Juni 2022. Sebagai langkah awal kami di KPU Kabupaten Badung akan menerima DAK melalui KPU RI yang diserahkan oleh Kemendagri, dan itulah dasar kami dalam melakukan penetapan alokasi kursi DPRD pada jumlah kependudukan. KPU Badung hanya menerima data saja nanti dan tidak berkewenangan dalam penetapan jumlah penduduk,” ujarnya. (115)

Baca juga :  Selang Beberapa Jam Dua Gempa Mengguncang, Getaran Terasa Hingga Bali

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini