Terbukti Korupsi, Mantan Sekda Buleleng Diganjar 8 Tahun Penjara

puspakaku
DIVONIS - Terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang, Dewa Ketut Puspaka (pakaian adat Bali), yang divonis 8 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor di Denpasar. (DenPost.id/ist)

Denpasar, DenPost

Terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang, Dewa Ketut Puspaka, akhirnya divonis 8 tahun bui (penjara). Mantan Sekda Buleleng ini menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Denpasar, Selasa (26/4/2022).

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa Dewa Ketut Puspaka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga :  Bali Belum Penuhi Syarat Ajukan PSBB

“Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsidier enam bulan kurungan,” kata hakim dalam putusannya.

Di tempat terpisah, Kasipenkum Kejati Bali A.Luga Harlianto menerangkan mengenai putusan ini,  baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun terdakwa, melalui penasihat hukumnya, menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya JPU menuntut Dewa Ketut Puspaka dengan hukuman penjara selama 10 tahun serta pidana denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Baca juga :  Berdayakan Seka Teruna untuk Atasi Kejahatan Ini

Luga mengatakan bahwa pihaknya memberi apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor yang secara cermat menilai alat-alat bukti dalam persidangan yang diajukan JPU. Dengan demikian, hakim sependapat dengan JPU terhadap perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa Dewa Ketut Puspaka. “Begitu pun apresiasi terhadap JPU yang profesional melaksanakan tugas melakukan penuntutan berdasarkan alat-alat bukti yang sah, sehingga meyakinkan majelis hakim bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” tandas Luga. (yan)

Baca juga :  Tergilas Truk, Pemotor Tewas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini