Penggugat Tarik Gugatan, Penanganan Kasus Tanah Pasar Banjar Tak Lanjut

kamisku
TANAH SENGKETA - Penanganan kasus tanah sengketa bekas Pasar Banjar di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. (DenPost.id/ist)

Singaraja, DenPost.id

Penanganan kasus tanah sengketa bekas Pasar Banjar di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja tidak berlanjut. Hal itu lantaran Bendesa Adat Banjar Ida Bagus Kosala (72) melalui kuasa hukumnya, Gede Indria, menarik gugatan dengan tergugat Dadia Grya Gede Banjar dan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Buleleng.

Informasi yang diperoleh DenPost.id, pencabutan gugatan tersebut terungkap dalam sidang  di PN Negeri Singaraja, Senin (25/4/2022). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Heriyanti serta didampingi anggota, Ni Made Kushandari dan Made Astina Dwipayana.

Kuasa hukum penggugat, Gede Indria, seusai sidang mengaku telah mencabut gugatan Bendesa Adat Banjar IB Kosala yang disebabkan terbitnya sertifikat oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Buleleng. “Berawal dari persoalan di desa, kemudian ada mediasi di BPN dan menerbitkan surat. Karena deadlock, kemudian disarankan melalui proses pengadilan. Tetapi begitu proses pengadilan berjalan, BPN menerbitkan sertifikat, sehingga ketahuan. Oleh karena itu, kami lebih baik mundur dulu,” tegas Indria.

Dia mengungkapkan pencabutan gugatan tersebut sebagai bagian dari strategi untuk mengajukan kembali gugatan atas lahan tanah yang sebelumnya dimanfaatkan oleh pemerintah untuk pasar. “Kami tentu menyusun strategi untuk mengajukan gugatan ulang dan proses ini harus berlanjut. Secara hukum, kalau sudah ada sertifikat yang terbit kenapa tidak dipersoalkan sertifikatrnya? Kan nanti gugatan menjadi kabur. Lebih baik kami mundur selangkah dulu untuk menyusun gugatan ulang,” tegas Indria.

Baca juga :  Tak Tahan Cium Bau Bangkai Babi, Puluhan KK di Desa Bila Mengungsi

Sedangkan kuasa hokum Dadia Grya Gede Banjar yakni Ida Bagus Arden Deprang menyebutkan pencabutan gugatan itu tanpa ada alasan dan hak dari pengugat. “Tidak ada alasan, jadi sebelum proses berjalan, gugatan itu dicabut. Ini hak dia dan terserah dia mau mencabut. Tapi tidak ada alasan yang disampaikan untuk mencabut gugatan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Desa Adat Banjar atas nama Bendesa Adat, IB Kosala, melalui kuasa hukumnya, Gede Indria, menggugat Dadia Grya Gede Banjar dan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Buleleng atas tanah sengketa yang di atasnya ada bangunan pasar Desa Adat Banjar dan dibangun atas biaya APBD Buleleng.

Baca juga :  Sejumlah Bangunan di Desa Tembok Juga Terdampak Gempa

Menurut sejumlah informasi, Dadia Grya Gede telah mengantongi sertifikat berkaitan dengan tanah sengketa tersebut, sehingga Bendesa Adat Banjar juga mengugat Kepala ATR/BPN Kabupaten Buleleng yang menerbitkan sertifikat dengan luas lahan 540 m2 tersebut. (yad)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini