Negara, DENPOST.id
Bagi para perantau, pulang kampung menjelang lebaran memang momen yang paling indah dan ditunggu-tunggu. Karenanya banyak pemudik yang tidak sabar untuk sampai di kampung halaman. Berbagai cara pun dilakukan agar bisa pulang kampung.
Namun dengan adanya berbagai aturan ketat ketika mudik di masa pandemi, khusus di pelabuhan, langkah nekat kadang dilakukan pemudik. Seperti mudik menggunakan sampan.
Dari informasi, ada
pemudik dari Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Kamis (28/4/2022) hilang di laut saat hendak mudik ke Jawa dengan naik sampan.
Perbekel Pengambengan, Kamaruzaman, mengatakan, pemudik tersebut hilang pada Kamis pagi.
Warga masih melakukan pencarian.
Dia mengatakan, penumpang sampan berbahan fiber itu adalah Hermanto (41) dan Erna Aprilia (34), bersama dua orang anaknya dan satu keponakan mereka.
Hermanto sebagai pengemudi sampan berniat menuju ke Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.
Dari keterangan saksi, Hermanto terpental ke laut dan hilang. “Saat kejadian, jaraknya belum jauh dari pantai sini,” kata Kamaruzaman.
Dia mengaku tidak tahu penyebab Hermanto terpental. Hanya dari informasi menyebutkan yang bersangkutan terkena besi yang berfungsi untuk menghidupkan mesin.
Diduga saat sampan jalan, tiba-tiba mesin mati. Saat menghidupkan mesin lagi, dia kena besi yang biasa dipakai untuk menghidupkan mesin.
Ketika Hermanto jatuh ke laut, istrinya melihat namun tidak berdaya menolong, sehingga suaminya itu hilang ditelan arus dan ombak.
Dia berharap, petugas segera melakukan pencarian yang akan dibantu oleh warga nelayan.
Sementara itu, pascahilangnya korban, istri korban beserta anak dan keponakannya kemudian kembali ke darat dan melaporkan kejadian tersebut ke Satpol Air Polres Jembrana.
Sementara itu, nelayan di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara memang sudah sering pergi ke Muncar dengan menggunakan perahu maupun sampan, karena jarak yang tidak terlalu jauh.
“Bahkan jika cuaca bersahabat malah lebih cepat mudik ke Muncar naik sampan,” kata warga. (120)