Mengwi, DENPOST.id
Polres Badung dan jajarannya mengungkap belasan kasus dalam Operasi Sikat Agung 2022 yang digelar selama sebulan. Salah satu kasus diungkap adalah pencurian mobil yang dilakukan oleh seorang mantan narapidana, Gde Denny Wardana Withana alias Deni (45).
Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes, mengatakan, Deni melakukan aksi pencurian mobil APV bernomor polisi DK1138KZ di garasi Mangku Darma, Banjar Perang Kurubaya, Lukluk, Mengwi, Badung pada Minggu 13 Maret 2022 sekitar pukul 16.30. “Awalnya tersangka kerap membeli tanaman hias di dekat garasi mobil korban. Karena melihat garasi jarang ada orang, tersangka memiliki niat mencuri mobil itu,” kata Dedy didampingi Kapolsek Mengwi, AKP Nyoman Darsana, usai menggelar hasil pengungkapan Operasi Sikat Agung 2022, di Mapolres Badung, Jumat (29/4/2022).
Menurut Dedy, tersangka lantas pura-pura sebagai pemilik mobil dan mencari tukang kunci. Saat itu tersangka beralasan jika kuncinya hilang. Setelah memiliki kunci, tersangka mengambil mobil tersebut dan disembunyikan di belakang salah satu warung di daerah Blumbungan, Abiansemal, Badung. “Tersangka ke TKP membawa sepeda motor. Saat mencuri mobil, motornya ditaruh di utara TKP. Setelah menyembunyikan mobil, tersangka mengambil motor, kemudian kembali ke rumah orangtuanya di Panjer, Denpasar,” paparnya.
Beberapa hari kemudian, tersangka memesan ojek online menuju Blumbungan mengambil mobil curian itu. Kemudian mobil itu dibawa ke Buleleng. Tersangka juga mengganti plat nomor mobil dengan nomor palsu. “Rencananya mobil itu akan digadaikan ke temannya. Dan, uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Dedy.
Lebih lanjut dikatakan Dedy, tersangka ditangkap di Buleleng, pada Jumat 15 April 2022 malam. Tersangka lantas digelandang ke Polsek Mengwi. “Tersangka pernah dua kali masuk penjara. Awalnya pada 2018 divonis 1 tahun 6 bulan kasus penggelapan. Kemudian 2021 kembali divonis 10 bulan juga karena kasus penggelapan,” pungkasnya. (124)