Padangsambian, DenPost.id
Unit V Satreskrim Polresta Denpasar menjadwalkan pemanggilan kedua untuk bos PT Goldcoin Sevelon Internasional (GSI), Rizki Adam, lantaran dia mangkir dari panggilan pertama. Surat panggilan itu telah dikirim polisi ke Rizki Adam.
Informasi yang dihimpun Jumat (6/5/2022), Rizki Adam akan dipanggil untuk diperiksa mengenai laporan para member (anggota) atas kasus dugaan investasi bodong berkedok koperasi. “Jadwal pemanggilannya pada Rabu (11/5/2022). Surat panggilan telah dikirim ke Rizki Adam ke tempat tinggalnya,” kata sumber polisi.
Rizki Adam dipanggil sebagai saksi terlapor. Panggilan kedua itu dilakukan polisi lantaran saat panggilan pertama, Rizki Adam mangkir. “Alasannya tidak datang karena masih suasana hari raya. Makanya petugas memanggil Rizki Adam setelah hari raya,” tegas polisi yang tak mau menyebut identitasnya itu.
Sedangkan Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi belum memberikan keterangan resmi mengenai pemanggilan kedua terhadap Rizki Adam. “Saya cek dulu ya ke bagian yang menangani,” tegasnya.
Sebelumnya DenPost memberitakan, ketidakhadiran Riziki Adam saat panggilan pertama dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Ricky Kinarta Barus. Menurutnya, Rizki Adam tidak datang memenuhi panggilan polisi karena sedang halal bihalal lebaran di kampung halamannya di Padang, Sumatera Barat. “Kami selaku kuasa hukum Rizki Adam telah datang ke Polresta Denpasar menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” tegasnya.
Menurut Ricky, pemeriksaan terhadap kliennya itu sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan para member koperasi ke Polresta Denpasar. “Kami pastikan panggilan berikutnya Rizki Adam akan datang untuk diperiksa,” ungkap Ricky, didampingi rekannya, Indra Tarigan dan Daniel Liando Hamonangan Sihombing.
Ricky berharap dalam menilai kasus ini, masyarakat mengedepankan azas praduga tak bersalah. Apakah dana para member akan dikembalikan ? “Ya itu yang akan dilakukan klien kami. Bahkan Kapolri menyarankan kasus ini diselesaikan secara restorative justice. Salah satu syaratnya, dana para member dikembalikan. Usaha klien kami ini merupakan usaha nasional. Itu yang kami utamakan (pengembalian dana),” tegasnya.
Ricky mengungkapkan sebelum ada putusan tetap dari hakim, Rizki Adam belum tentu bersalah. ‘’Kita ikuti proses hukumnya sampai ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Ricky.
Pihaknya juga akan melakukan pendataan ke member. Rizki Adam dilaporkan ke polisi oleh para anggota koperasi di Polresta Denpasar dan Polda Bali. Laporannya sama yakni mengenai kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan oleh para member di Polresta Denpasar telah dilakukan tindakan hukum oleh kepolisian dengan menyegel kantor GSI di Jalan Nangka selatan Nomor 66A, Kelurahan Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara. Kantor itu disegel aparat Polresta Denpasar pada 20 April 2022 sore. (yan)