Gubernur Koster Umumkan Penjaminan Kredit Modal Kerja Gen 2

kosterku1
Gubernur Bali Wayan Koster

Denpasar, DenPost.id

Sinergitas dan koordinasi pemerintah pusat dengan Pemerintah Provinsi (Pemrov) Bali berlanjut. Untuk menjaga dan mengakselerasi momen pertumbuhan ekonomi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menyempurnakan dukungan pada dunia

usaha (UMKM & korporasi) melalui penerbitan penjaminan kredit modal kerja gen 2.

Menurut Gubernur Bali Wayan Koster dalam siaran pers pada Sabtu (7/5/2022), penerbitan penjaminan kredit modal kerja ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.27/PMK.08/2022 tertanggal 29 Maret 2022 mengenai perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No.98/PMK.08/2020, dan PMK  No.28/PMK.08/2022 tertanggal 29 Maret 2022 tentang perubahan atas PMK No.71/PMK.08/2020. Penerbitan kedua PMK tersebut merupakan kelanjutan kebijakan Progam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan akselerasi pemulihan ekonomi nasional tahun 2022.

Gubernur Koster menambahkan pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program penjaminan UMKM dan korporasi tahun 2022. Kedua kebijakan tersebut mengakomodasi masukan dari Pemprov Bali melalui Surat Gubernur

Baca juga :  Longsor, Jalur Singaraja-Gitgit Lumpuh

Bali No.B.11.900/2016/INWIL/BAPPEDA tertanggal 24 Juli 2021. Kebijakan itu untuk memperluas penerima manfaat penjaminan. Ada pun poin-poin perubahan dalam kedua PMK dimaksud yakni 1. Perpanjangan periode penjaminan PEN Korporasi hingga 16 Desember 2022 dan  perpanjangan periode penjaminan PEN UMKM hingga 30 November 2022. 2. Penyempurnaan ketentuan yang mengatur mengenai mekanisme penjaminan (khususnya Iuran Jasa Penjaminan atau IJP) sehingga memberi kepastian hukum bagi pihak penjamin. 3. Penyempurnaan ketentuan terjamin yang diatur pada lampiran PMK No.

71/PMK.08/2020 butir 2b huruf f mengenai peningkatan plafon pinjaman UMKM  menjadi Rp10 miliar, termasuk pinjaman produktif

yang meliputi pinjaman modal kerja dan/atau investasi berjalan. 4. Relaksasi kriteria pelaku usaha korporasi terdampak covid-19 yakni mengubah

kriteria memiliki kekayaan bersih>Rp 10 miliar dan omzet tahunan > Rp 50 miliar menjadi memiliki kekayaan bersih>Rp 10 miliar atau omzet tahunan > Rp 50 miliar. Di samping itu, kriteria tidak termasuk dalam daftar hitam nasional dihapuskan.

Baca juga :  ODGJ Jalani Uji Cepat, Hasilnya Non Reaktif

Target penjaminan kredit PEN Gen 2 ini bagi UMKM sebesar Rp 26 triliun, dengan jumlah

debitur 1 juta UMKM yang disalurkan melalui 30 bank peserta. Sedangkan target penjaminan kredit korporasi sebesar Rp 15 triliun dengan jumlah debitur 20 yang disalurkan melalui 18 bank peserta.

Dengan adanya PMK ini, maka diharapkan tercipta jaminan hukum yang lebih pasti, baik bagi pihak penjamin maupun penerima manfaat. Di samping itu ada peningkatan plafond dan perpanjangan periode penjaminan, diharapkan dapat memberikan ruang gerak bagi dunia usaha untuk dapat menangkap peluang momentum pemulihan ekonomi Bali di tengah kondisi covid-19 yang mulai terkendali. Hal ini juga sejalan dengan terus meningkatnya jumlah kedatangan wisatawan mancanegara (wisman) dengan adanya 14 perusahaan penerbangan yang membuka jalur ke Bandara Ngurah Rai. Lebih jauh Gubernur Koster menyebutkan multiplier kebijakan ini sangat besar, dengan akselerasi kebangkitan

Baca juga :  Bule AS Ditemukan Tewas di Kamar Hotel

dunia usaha, maka lapangan pekerjaan akan lebih besar dan selanjutnya berdampak pada pertumbuhan ekonomi Bali yang lebih baik dan meningkatnya tingkat kesejahteraan masyarakat Bali.

Pemprov Bali, tambah Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng, ini akan terus mengawal upaya pemulihan ekonomi Bali melalui kebijakan-kebijakan dari sisi permintaan (demand), penawaran (supply), maupun memberikan jaminan sosial kepada yang memerlukannya. Di samping itu, upaya

penanganan covid-19 yang saat ini relatif terkendali dan akan terus dilakukan. ‘’Semua pihak diharapkan bersinergi dalam menjaga protokol kesehatan (prokes) demi kebangkitan ekonomi Bali,’’ tandas Gubernur tamatan ITB ini. (kmb)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini