
Gianyar, DENPOST.id
Gara-gara sepeda motor pinjaman tertinggal di dekat tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil menangkap dua orang pelaku pencuri ratusan batang besi masing-masing Dedi
Yoksan Mais alasi Dedi (31) asal Nunuanah RT/RW 001/001, Desa Nunuanah, Kec. Ampoang Timur, Kabupaten Kupang, dan tersangka Simon Lelis alias Simon ( 27) asal Nunuanah RT/RW 001/00, Desa Nunuanah, Kecamatan Ampoang Timur, Kabupaten Kupang.
Korban PT. Sinar Bali, dengan pelapor I Komang Arianto (27) alamat Banjar Peken, Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung.
Dua pelaku berhasil ditangkap polisi ditempat tinggal sementara di Jalan Selukat, Desa Keramas, Blahbatuh, Gianyar, sehari setelah mencuri.
Kapolsek Blahbatuh, Kompol I Ketut Suharto Giri, Senin (9/5/2022), mengatakan pengungkapan kasus pencurian ratusan batang besi berawal anggota Polsek Blahbatuh pada Sabtu (1/5/2022) malam melakukan patroli wilayah di Jalan By-pass Prof IB. Mantra dekat TKP. Polisi awalnya curiga melihat satu unit sepeda motor mesin masih panas parkir di pinggir jalan. Polisi juga melihat bekas telapak kaki.
Polisi sempat melakukan penelusuran, namun karena tidak tahu medan sehingga kehilangan jejak. Polisi kemudian memberitahukan kepada Satpam PT. Sinar Bali melakukan pengecekan ternyata ratusan besi potong perusahaan sudah hilang. Polisi kemudian mengamankan satu unit sepeda motor DK 4250GAQ. Setelah polisi melakukan penelusuran keberadaan sepeda motor di TKP, ternyata milik Yepri Dominggus Bani yang dipinjam dua orang pelaku dengan alasan digunakan ke gereja.
Polisi bersama Yepri Dominggus Bani dan keluarga sempat mencari dua pelaku di Jalan Selukat, Keramas dan dua pelaku akhirnya berhasil ditangkap, Senin (2/5/2022) lanjut dibawa ke Mapolsek Blahbatuh. Hasil intrograsi dua pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri besi milik PT. Sinar Bali.
Atas perbuatannya, dua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (116)