Tak Dapat Diselesaikan Internal, Penyegelan Kantor Desa Adat Renon Diproses Hukum

polisi
DATANGI WALIKOTA - Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat mendatangi Walikota Denpasar IGN Jaya Negara untuk membahas kasus penyegelan Kantor Desa Adat Renon, Denpasar, Senin (9/5/2022). (DenPost.id/ist)

Denpasar, DenPost.id

Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas mendatangi Walikota Denpasar IGN Jaya Negara, Senin (9/5/2022) untuk melakukan pertemuan guna mencari solusi kasus penyegelan Kantor Desa Adat Renon, Denpasar. Penyegelan kantor desa adat itu dilakukan oleh sejumlah tokoh desa adat dan warga setempat. Warga terpaksa melakukan penyegelan karena bendesa adat dinilai tidak menghormati hasil paruman desa adat yang menolak laporan pertanggungjawaban bendesa adat. Kekecewaan warga kian memuncak setelah mengetahui bendesa adat masih beraktivitas di Kantor Desa Adat Renon meski sudah dinyatakan berhenti dan digantikan oleh pelaksana tugas (Plt.).

Baca juga :  Tim SAR Berenang Evakuasi Jenazah Petani di Nusa Penida

Dalam pertemuan di ruang Praja Utama Kantor Walikota Denpasar, AKBP Bambang memberikan solusi dan berkomunikasi mengenai permasalahan di Desa Adat Renon agar bisa dicarikan jalan keluar.

Menurut Bambang, permasalah yang terjadi di Desa Adat Renon melibatkan empat banjar. Para warga tidak menerima program jro bendesa adat terkait penataan pendapatan desa dari Bankamda, dan penataan wantilan Desa Adat Renon yang dijadikan tempat wisata serta kuliner yang dananya meminjam di LPD. “Kami meminta kepada Bendesa Adat Renon agar menyelesaikan permasalah tersebut di tingkat bawah. Segala hal dalam penyelesaian permasalahan agar kembali pada aturan dengan tidak mengutamakan kepentingan golongan,” beber Kapolresta.

Dia juga menekankan dalam menjaga keamanan wilayah supaya lebih mengedepankan peran komponen Sipanduberadat. Namun malah terjadi permasalahan seperti ini. “Saya ingatkan kembali jangan sampai keunggulan dan kebanggaan kita terhadap desa adat dijadikan momentum untuk kepentingan pribadi. Bila permasalahan yang muncul tidak bisa diselesaikan secara internal, maka kami, Polresta Denpasar, akan memproses secara hukum,” Bambang.

Baca juga :  Kantor Bapenda Bali Terbakar Tengah Malam

Sedangkan Walikota Denpasar IGN Jaya Negara mengatakan pertemuan yang dilaksanakan oleh MDA Kota Denpasar itu terkait penyelesaian desa adat sesuai Perda Provinsi Bali No.4 Tahun 2019. “Penanganannya kami serahkan ke Majelis Desa Adat Madya dan Alit untuk mencari solusi. Jika tidak ada hasil, maka kami serahkan ke MDA Provinsi Bali sesuai aturan. Apa yang menjadi keputusan nanti, saya harap dapat diterima,” tandasnya. (yan)

Baca juga :  Dit. Resnarkoba Polda Bali Beri Bantuan ke Warga Lanjut Usia dan Penggali Kubur 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini