Sumerta, DENPOST.id
Setelah libur lebaran berakhir, penertiban penerapan protokol kesehatan oleh Tim Yustisi Kota Denpasar kembali digelar sejak Senin (10/5/2022).
Pada Selasa (11/5/2022), sidak digelar di Desa Tegal Kerta Kecamatan Denpasar Barat tepatnya simpang Jalan Gunung Batukaru – Jalan Gunung Rinjani.
Kabid Trantib Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Suardana, mengatakan, sidak dilanjutkan karena sampai saat ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat masih diterapkan di Jawa-Bali. Hal itu tertuang dalam Inmendagri No 24 Tahun 2022.
“Dalam giat ini Tim Yustisi telah menjaring 50 orang pelanggar masker. Semua mendapat peringatan, sedangkan yang dikenai denda nihil,” ungkapnya.
Sementara, berdasarkan data resmi harian penanganan Covid-19 Kota Denpasar pada Senin (9/5/2022) diketahui kasus meninggal dunia nihil dan kasus sembuh bertambah 2 orang. Sementara, kasus positif sebanyak 5 orang.
Secara komulatif kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar tercatat 51.701 kasus, angka kesembuhan pasien Covid-19 mencapai 50.579 orang (97,84 persen), meninggal dunia sebanyak 1.104 orang (2,13 persen) dan kasus aktif yang masih dalam perawatan sebanyak 18 orang (0,03 persen).
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, menjelaskan, saat ini penularan virus Covid-19 di Kota Denpasar terus mengalami penurunan tetapi masih ditemukan kasus penularan baru.
Karenanya, diimbau kepada masyarakat agar jangan sampai kendor menerapkan protokol kesehatan.
“Kondisi ini harus menjadi perhatian kita bersama, tidak boleh kendor dalam menerapkan protokol kesehatan, karena jika lengah dan abai dengan prokes tidak menutup kemungkinan kasus covid akan kembali meningkat, sehingga diperlukan kerjasama berbagai pihak serta seluruh lapisan masyarakat, kita harus terus waspada dan disiplin prokes, taati aturan saat penerapan PPKM,” ujar Dewa Rai. (106)