
Mangupura, DENPOST.id
Komisi I DPRD Badung, yang diketuai Made Ponda Wirawan, Selasa (10/5/2022), turun melakukan pengawasan terhadap usaha-usaha baru di kawasan Desa Tibubeneng, Kuta Utara. Ponda Wirawan yang didampingi para Anggota Komisi I dan Kasatpol PP Badung, IGA Ketut Suryanegara, mengunjungi dua usaha baru yang masih dalam proses pembangunan, yakni Secana Beachtown dan Holywings Bali.
Selain melakukan pengawasan perizinan, pihaknya juga ingin mendapat masukan dari para investor atau pengusaha-pengusaha, khususnya di wilayah Badung agar pariwisata kembali menggeliat. “Masukan dari para pengusaha ini akan kami gunakan sebagai acuan untuk pelayanan terbaik di Badung,” katanya, usai melakukan peninjauan lapangan.
Ditanya apakah ada pelanggaran perizinan dari dua usaha tersebut, sehingga harus turun langsung ke lapangan, Ponda mengaku sejauh ini belum ada. Namun, pihaknya berupaya terus mendorong investasi masuk ke Badung. “Hambatan-hambatan yang didapatkan oleh pengusaha harus kita pahami semua. Jadinya kami bisa berkomunikasi baik dengan instansi terkait agar investasi itu secepatnya bisa masuk ke Badung. Semoga dengan banyaknya investasi masuk Badung, Bali bisa kembali normal,” jelasnya.
Setelah turun ke lapangan, Ponda mengaku mencermati Amdal dari dua usaha tersebut, agar jangan sampai terjadi pencemaran lingkungan di Badung. Pihaknya meminta masing-masing akomodasi pariwisata harus mampu mengolah limbahnya dengan baik. “Kalau dari dua tempat tersebut, dari desain yang diberikan oleh masing-masing mereka sudah memiliki tapi masih perlu kami kroscek apakah dari Amdal-nya sudah keluar sesuai gambar. Kan itu yang terpenting, jangan sampai kita terlambat mengantisipasi dan desainnya melenceng dari kearifan lokal,” ujarnya.
Ditanya apakah bangunan tersebut tidak melanggar sempadan pantai, politisi asal Desa Mambal, Abiansemal tersebut menjelaskan berdasarkan peraturan baru PBG pengusaha boleh menggunakan sampai di areal tanah yang mereka miliki. Makanya sekarang dilihat dari sempadan pantai, jika masih di wilayah sesuai sertifikat sepertinya masih bisa digunakan. “Kalau tidak salah seperti itu aturan terbaru. Yang terpenting dari aturan baru adalah KDB dari masing-masing akomodasi atau bangunan pengusaha,” papar Ponda Wirawan.
Politisi Partai PDI Perjuangan tersebut mengaku sudah berkoordinasi dengan pemerintah desa terkait penataan terhadap Pantai Berawa. Pihaknya meminta agar bisa mengakomodir masyarakat yang berjualan, sehingga tidak mengurangi pendapatan ke depan dengan adanya destinasi atau akomodasi pariwisata yang baru. “Pasti mereka akan melibatkan pemerintahan yang terbawah,” imbuhnya. (115)