Jika Mangkir Lagi, Bos PT GSI Bisa Dijemput Paksa

rizki
RENCANA DIPERIKSA - Bos PT Goldcoin Sevelon Internasional (GSI) Rizki Adam yang rencananya diperiksa di Polresta Denpasar, Rabu (11/5/2022). (DenPost.id/ist)

Padangsambian, DenPost

Petugas Unit V Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar telah melayangkan pemanggilan kedua untuk bos PT Goldcoin Sevelon Internasional (GSI) Rizki Adam. Jika terlapor tidak mengindahkan panggilan itu, maka polisi akan mengirim surat panggilan ketiga dan menjemput paksa Rizki Adam.

Menurut seorang polisi yang tak mau disebut identitasnya, Selasa (10/5/2022), Rizki Adam dipanggil ulang setelah hari raya Idul Fitri. Sebelumnya, saat panggilan pertama, dia mengaku tak bisa hadir karena sedang silahturahmi dengan keluarganya di Sumatera Utara. “Belum bisa dipastikan apakah yang bersangkutan akan datang atau tidak (diperiksa)? Jika mangkir, ya akan dikirim panggilan ketiga dan itu pasti akan dijemput paksa,” tegas polisi.

Dilanjutkannya, Rizki Adam dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan investasi bodong berkedok koperasi pada Rabu (11/5/2022) di Polresta Denpasar. “Pemanggilan kedua itu dilakukan polisi lantaran saat panggilan pertama, Rizki Adam mangkir,” tegas polisi.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi belum memberikan keterangan resmi mengenai pemanggilan kedua terhadap Rizki Adam. “Belum ada informasi dari penyidik. Saya cek dulu ya,” tegasnya.

Baca juga :  Komandan Regu Oknum Pegawai Pungli di UPPKB Cekik Belum Tersentuh

Sedangkan kuasa hukum Rizki Adam, Ricky Kinarta Barus, mengaku bahwa kliennya bakal datang memenuhi panggilan Polresta Denpasar. “Panggilan pertama klien kami tak datang karena sedang halalbihalal Idul Fitri di kampung halamannya di Padang, Sumatera Utara. “Kami selaku kuasa hukum Rizki Adam telah datang ke Polresta Denpasar untuk menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” tegasnya.

Menurut Ricky, pemeriksaan terhadap kliennya itu sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan sejumlah member (anggota) koperasi ke Polresta Denpasar. “Kami pastikan panggilan kedua Rizki Adam akan datang untuk diperiksa,” ungkap Ricky didampingi Indra Tarigan dan Daniel Liando Hamonangan Sihombing.

Baca juga :  Di Denpasar, Satu Pasien Covid-19 Meninggal

Ricky berharap agar masyarakat tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam kasus ini. Apakah dana para member akan dikembalikan ? “Ya itu yang akan dilakukan klien kami. Bahkan Kapolri menyarankan kasus ini diselesaikan secara restorative justice. Salah satu syaratnya yakni dana para member dikembalikan. Usaha klien kami ini merupakan usaha nasional. Itu yang kami utamakan (pengembalian dana),” tegasnya.

Rizki Adam dilaporkan ke polisi oleh para member di Polresta Denpasar dan di Polda Bali. Laporan di Polresta Denpasar yakni LP/362/IV/2022/SPKT SatReskrim Polresta Dps/ Polda Bali tertanggal 9 April 2022. Sedangkan laporan di Polda Bali bernomor Dumas/280/IV/2022/SPKT/POLDA BALI tertanggal 8 April 2022 dan masih dalam proses.

Baca juga :  Langgar Protokol Kesehatan, Pedagang di Depan Pura Agung Jagatnatha Dibubarkan

Laporan di Polresta Denpasar dan di Polda Bali adalah sama yakni terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan yang dilakukan para member di Polresta Denpasar telah dilakukan tindakan hukum oleh polisi dengan menyegel kantor GSI di Jalan Nangka selatan Nomor 66A, Kelurahan Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara. Kantor itu disegel aparat Polresta Denpasar pada 20 April 2022 sore. (yan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini