
Bangli, DENPOST.id
Tim Opsnal Reskrim Polsek Kintamani berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sejumlah rumah penduduk di Desa Pinggan, Kintamani, Bangli. Pelaku yang merupakan warga setempat kini tengah diamankan di Polsek Kintamani. Dalam keterangannya, pelaku mengaku uang hasil nyuri dipakai untuk bermain judi dan sebagian disembunyikan dengan cara ditanam di kebun cabai.
Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan menyebutkab, penangkapan pelaku bernama I Nyoman Wijana (32) berdasarkan laporan yang diterima dari korban Ni Nyoman Santi (92), Sabtu (7/5/2022) lalu. “Penurian diketahui korban sekitar pukul 17.00,” sebut sumber di kepolisian.
Sabtu itu, korban masuk ke dalam kamar rumah dan melihat bantal yang ada di atas tempat tidur berubah posisi. Karena curiga, korban lalu mengambil kunci lemari yang ada di bawah bantal. Selanjutnya pelapor membuka lemari tempat menyimpan uang. Setelah dicek, uang yang disimpan di tas warna merah yang sebelumnya berjumlah Rp 32.000.000, telah berkurang Rp 10.000 000. “Sisanya masih dua puluh dua juta saja. Lalu yang bersangkutan melapor ditemani anaknya,” lanjut sumber.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kintamani, Iptu I Gede Sudhana Putra, melakukan penyelidikan dengan memperdalam keterangan korban dan melakukan olah TKP, serta meminta keterangan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Selanjutnya tim pada Selasa (10/5/2022) pukul 17.00 wita berhasil memgamankan I Nyoman Wijana di rumahnya di Pinggan.
Dari interogasi, Wijana mengaku telah melakukan pencurian di rumah korban Nyoman Santi seorang diri pada Sabtu siang sekitar pukul 11.00 Wita. Pelaku masuk ke dalam kamar rumah yang tidak terkunci dan mengambil kunci rak di bawah bantal tempat tidur, selanjutnya dengan kunci tersebut membuka rak dan menggambil uang sebesar Rp 10.000.000. “Tas itu ditaruh di dalam keben (sokasi) di dalam lemari,” beber sumber lagi. Selanjutnya uang Rp 6.000.000 dipergunakan Wijana untuk berjudi. Sedangkan Rp 4.000.000 sisanya disembunyikan dengan cara ditanam di sebuah kebun cabai di Pinggan.
Dalam pemeriksaan lanjutan terhadap Wijana, selain di rumah Nyoman Santi, Wijana juga mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah rumah warga di Desa Pinggan. Rinciannya di rumah warga atas nama Suarta sebanyak Rp 4.000.000. Kemudian di rumah Nang Suk sebanyak Rp 6.000.000. Serta di saku jaket milik I Belelos Rp 350.000. “Alasannya tekanan ekonomi. Tapi lebih banyak uangnya dipakai judi,” imbuh sumber tersebut.
Dimintai konfirmasi, Kapolsek Kintamani, Kompol Benyamin Nikijuluw, didampingi Kasi Humas Polres Bangli, Iptu I Wayan Sarta, Rabu (11/5/2022) membenarkan terkait penangkapan Wijana. “Status sudah tersangka. Yang bersangkutan dan barang bukti uang Rp 4 juta kami amankan di Mapolsek. Itu uangnya kami ambil di kebun cabai, yang sebelumnya disembunyikan tersangka,”jelas Benny. Pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya TKP lainnya. (128)