
Singaraja, DENPOST.id
Kakak beradik Maulana (18) dan Susanto (24) asal Lingkungan Jalak Putih, Kelurahan Banyuasri Singaraja, nekat mengembat tas seorang pedagang di Pasar Anyar Singaraja, Sabtu (19/4/2022). Namun tak berselang lama, keduanya yang residivis dalam kasus yang sama ini berhasil dibekuk Satreskrim Polres Buleleng.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika S.I.K., M.H, dalam keterangan persnya, Rabu (10/5/2022) mengatakan dua pelaku berhasil dibekuk berdasarkan rekaman CCTV (kamera pengawas) dan informasi masyarakat. Dalam rekaman CCTV terungkap kedua pelaku datang berboncengan dan masuk ke Pasar Anyar. Lanjut mereka mengintai korban yang sedang tidur di kursi lapaknya.
Kemudian dengan cepat mengembat tas biru milik korban asal Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan yang berisi uang Rp20 juta, handphone dan buku tabungan.
“Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Modus Operandi yang dilakukan kedua pelaku untuk bermain judi dan menghidupi dirinya sehari-hari. Hasil pencurian masih tersisa Rp960.000,” jelas Kasat Reskrim. (118)