Warga Kanada yang Menari Bugil di Gunung Batur Akhirnya Dideportasi

depor
DIDEPORTASI – Jeffrey Douglas Craigen saat dideportasi dari Bandara Ngurah Rai menuju asalnya, Kanada, pada Selasa (10/5/2022) malam. Saat itu dia dDikawal petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. (DenPost.id/ist)

Denpasar, DenPost.id

Hampir 14 hari ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, warga negara Kanada, Jeffrey Douglas Craigen (34), akhirnya dideportasi dari Bali, Selasa (10/5/2022) malam. Craigen dipulangkan ke negaranya setelah video menarinya yang tanpa busana (bugil) di Gunung Batur viral di medsos.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan Craigen dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.  “Imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada JD (Jeffrey Douglas). Dia awalnya dilaporkan karena mengunggah video saat menarikan tarian suku Maori asal Selandia Baru tanpa busana di lereng Gunung Batur,” tegasnya.

Baca juga :  Gubernur Bali: Perketat Pengawasan PMI/ABK yang Dikarantina

Menurut Jamaruli, saat diperiksa, Craigen  mengaku tidak bermaksud melecehkan budaya Bali. Dia membuat video tersebut tanpa dipaksa siapa pun dan sekadar untuk mengekspresikan diri. “Meski demikian, dari aksinya tersebut timbul kecaman banyak pihak khususnya warga lokal karena dianggap tidak menghormati budaya dan adat setempat,” bebernya.

Jamaruli mengungkapkan Craigen datang ke Bali akhir 2019 dan berniat pulang ke Kanada pada 2020. Namun karena terjebak pandemi covid-19, dia akhirnya tetap tinggal di Indonesia dengan izin tinggal hingga 27 April 2022.  Hingga akhirnya video tersebut viral, Craigen lantas diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. “Atas kelakuannya tersebut, JD dikenai tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi. Mengingat pendeportasian tidak dapat langsung dilaksanakan, maka JD dipindah ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk didetensi sambil menunggu deportasi,” tegas Jamaruli.

Baca juga :  Target Pendapatan Perumda Pasar Sewakadarma Kurang Rp 6 Miliar

Dikawal tiga petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat, Craigen diberangkatkan melalui Bandara Ngurah Rai pada Selasa lalu sekitar pukul 20.35. Dia diterbangkan dengan maskapai KLM Royal Dutch Airlines dengan tujuan Amsterdam, Belanda, dilanjutkan keesokan harinya dengan penerbangan KL0677 pemberangkatan pukul 12.35 waktu setempat menuju Calgary, Kanada. “Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tandas Jamaruli. (yan)

Baca juga :  Harumkan Bali Lewat Prestasi Nasional, Mantan Atlet Angkat Berat dan Binaraga Rai Supartha Tutup Usia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini