Kuta, DENPOST.id
Mantan narapidana, M Julian Zen (23) kembali ditangkap polisi. Pria yang tinggal di Lingkungan Jaba Jero, Jalan Raya Kuta, Badung itu, kembali dijebloskan ruang tahanan karena menjambret di depan Hotel Bakung Sari, Jalan Kubu Anyar, Kuta, Senin (9/5/2022) sekitar pukul 21.00.
Kapolsek Kuta, Kompol Orpa SM. Takalapeta, mengatakan, tersangka Julian dibekuk berdasarkan laporan korban Rita Mulyani (47). Wanita yang tinggal di Grand Inna Kuta Beach itu hendak mengambil laundry di lokasi kejadian. “Saat itu korban bersama anaknya. Saat menghentikan motornya, anak korban turun. Sedangkan dia masih duduk di motor sambil melihat HP,” ungkapnya, Kamis (12/5/2022).
Tiba-tiba dari arah belakang, datang tersangka mengendarai motor matic dan langsung menjambret HP di tangan korban. “Tersangka kabur membawa HP merk Samsung 10 SE, seharga Rp 10.000.000. Usai kejadian, korban melapor ke Polsek Kuta,” kata Orpa.
Aparat Unit Reskrim Polsek Kuta lantas melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah TKP, ciri-ciri tersangka dikantongi polisi. Selanjutnya polisi memburu tersangka. Dia kemudian ditangkap di Jalan Pura Batu Meguwung, Jimbaran Kuta Selatan. “Tersangka merupakan mantan napi yang sebelumnya ditangkap lantaran membobol apotek di wilayah Kuta,” bebernya. (124)