Semarapura, DENPOST.id
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Klungkung kembali menangkap salah satu penyalahgunaan narkoba berinisial EH (27). Pria pengangguran ini ditangkap karena menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu (SS). Untuk menjadi kurir narkoba, EH hanya dibayar Rp 200 ribu.
Kepala BNNK Klungkung, AKBP I Made Pastika, mengatakan, penangkapan EH merupakan pengembangan dari kasus narkoba yang dilakukan BNN Provinsi Bali. Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat kalau ada sindikat peredaran narkoba di wilayah Klungkung. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim pemberantasan BNNK
Klungkung turun melakukan penyelidikan.
“Dari penyelidikan bersama BNNP Bali, kami akhirnya menangkap EH,” ungkap Made Pastika, Jumat (13/5/2022).
Menurut Pastika, EH ditangkap tim dari BNNK Klungkung, Jumat (6/5/2022) lalu di jalan masuk menuju kawasan Perumahan Pesona Lepang, di Desa Takmung sekitar pukul 23.00 Wita. Dari tangan EH, tim BNNK Klungkung menemukan narkoba jenis sabu, dengan berat bersih 9,68 gram. Barang haram tersebut disembunyikan dalam bungkus rokok warna merah.
“Dari hasil interogasi, EH mengaku datang ke lokasi tersebut karena disuruh oleh temannya yang bernama Bryan untuk ambil barang narkotika. Dan kami masih mengembangkan hal ini ,” ujarnya
Selain mengaku sebagai kurir, EH juga mengaku menerima imbalan Rp 200 ribu dari Bryan. Uang tersebut ditransfer melalui rekening BCA. (119)