
Semarapura, DENPOST.id
Walaupun sudah ditertibkan, masih banyak pengusaha di wilayah Klungkung yang membandel dengan membuang limbah sungai. Buktinya, Tim Yustisi Klungkung kembali menertibkan dua usaha tahu dan kelompok ternak sapi yang membuang limbah ke sungai, Selasa (17/5/2022). Apalagi limbah yang dibuang tidak hanya menimbulkan bau, namun juga membuat kaki petani gatal-gatal dan tanaman padi menjadi rusak.
Kasatpol PP dan Damkar Klungkung, Putu Suarta, mengatakan, penertiban tim yustisi diawali di Dusun Bajing, Desa Tegak. Tim mendapat laporan ada kelompok ternak sapi yang membuang kotoran langsung ke sungai. Hal ini dikeluhkan petani karena berdampak terhadap perkembangan padi yang mereka tanam di sawah.
“Air sungai itu kan dipakai bercocok tanam. Tapi karena limbah ini kaki mereka jadi gatal-gatal dan membuat pertumbuhan padi mereka tidak bagus,” ungkap Putu Suarta.
Saat penertiban tersebut, ada salah seorang peternak yakni I Wayan Kertiasa asal Desa Tegak yang disemprit karena membuang kotoran sapinya ke sungai. Namun dalam penertiban tersebut, tim yustisi yang terdiri Kejaksaan, anggota TNI/Polri dan Satpol PP tidak langsung menjatuhkan sanksi kepada Kertiasa. Padahal peternak sapi ini sudah sering mendapat pembinaan sejak tahun 2021.
“Rencananya besok, Rabu (18/5/2022) kita panggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Soal sanksinya, kita lihat situasi besok. Kalau membandel kita serahkan ke Pengadilan untuk memutuskan,” katanya.
Selanjutnya, dii Jalan Sakura, Kelurahan Semarapura Klod, petugas menegur pemilik dua usaha tahu yang juga membuang limbah tahu ke sungai. Padahal usaha tahu milik Komang Ardiasa dan I Komang Widi Adnyana ini sudah sering dibina anggota Satpol PP karena tidak membuat tempat pengolahan limbah.
“Ngakunya sudah buat tempat pengolahan limbah, tapi nyatanya tetap buang limbah ke sungai,” katanya.
Putu Suarta mengatakan, peternak sapi dan usaha tahu yang ditertibkan telah melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. Putu Suarta juga mengingatkan para pemilik usaha serupa tak mengulangi perbuatnnya lagi. Jika masih membandel, maka pemilik usaha akan dijerat dengan Undang-undang Lingkungan Hidup.
“Kalau lagi dia lakukan pelanggaran, kita akan angkat ke atas menggunakan Undang-undang Lingkungan Hidup. Penyidiknya juga sudah barang tentu dari kepolisian, karena itu ranah Undang-undang maka penyidiknya dari kepolisian,” tegasnya. (119)