Dengan Restorative Justice, Kasus Pencurian HP di Klungkung Berakhir Damai

picsart 22 05 18 18 29 16 693
SELESAIKAN KASUS - Penyidik Polres Klungkung, saat menyelesaikan kasus pencurian HP dengan cara restorative justice, Rabu (18/5/2022)

Semarapura, DENPOST.id

Sungguh beruntung dialami NMS (45) alamat Dusun Pakel, Desa Sampalan Tengah, Kecamatan Dawan, Klungkung. Walaupun terlibat dalam kasus pencurian HP, penyidik Sat Reskrim Polres Klungkung menyelesaikan kasusnya dengan cara Restorative Justice (RJ), sehingga kasus pencurian HP yang melibatkan penjaga laundry (NMS) ini berakhir damai di Mapolres Klungkung, Rabu (18/5/2022).

Kasat Reskrim Polres Klungkung, Iptu Arung Wiratama ketika dikonfirmasi mengatakan ada beberapa pertimbangan yang dilakukan penyidik, sehingga kasus pencurian HP tersebut diselesaikan dengan cara keadilan restorative. Di antaranya ada kesepakatan antara korban dengan pelaku, tersangka juga telah mengembalikan barang bukti berupa HP jenis S8 kepada korban.

Baca juga :  Rapat Laporan Realisasi Dana Hibah Pariwisata, Adi Arnawa Ingatkan Ini

“Korban (pelapor) juga sepakat kasus tersebut diselesaikan dengan damai dan siap mencabut laporannya. Pertimbangan pelapor juga karena akan berangkat ke luar negeri,” ungkap Arung Wiratama.

Selain itu, Arung Wiratama menilai kasus pencurian HP tersebut tergolong ringan. Penyidik juga melihat latar belakang ekonomi dari pelaku yang diketahui dari keluarga tidak berada. Di samping itu, pelaku baru pertama kali melakukan tindak kejahatan dengan mencuri HP korban karena ada kesempatan. Bahkan tindak pidana ancaman hukuman penjaranya juga dibawah lima tahun.

Baca juga :  Kasus LPD Bakas Naik ke Penyidikan

“Syarat formil untuk restorative justice sudah terpenuhi sesuai dengan peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021. Pelaku baru pertama kali melalukan tindak kejahatan, barang bukti juga sudah ditemukan dan korbannya juga sudah sepakat, ” katanya. (119)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini