Oknum Anggota TNI yang Terlibat Kasus Narkoba Diserahkan ke Denpom

picsart 22 05 19 12 09 00 994
DIAMANKAN - Sejumlah tersangka penyalahguna narkoba saat diamankan di Polres Tabanan.

Tabanan, DENPOST.id

Oknum anggota TNI berinisial NS (43) yang ditangkap oleh aparat Satresnarkoba Tabanan masih diperiksa secara internal di Denpom IX/Udayana. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dians Candra, dalam keterangan persnya, Rabu (18/5/2022).

Pemeriksaan terhadap NS, yang bertugas di Bekangdam Udayana itu dibenarkan oleh Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana, Kolonel Kav Antonius Totok Yuniarto P. “Memang benar satu anggota TNI ditangkap di Tabanan karena narkoba dan sekarang sedang ditahan oleh Pomdam. Kalau yang ditangkap di Polresta Denpasar dengan pengacara belum ada laporan jika yang bersangkutan adalah anggota TNI,” terangnya.

Baca juga :  Gubernur Koster Kembali Fasilitasi CSR Dua Mobil Operasional ke MDA

Sementara Kapolres Tabanan, mengatakan, oknum TNI itu sebelumnya ditangkap di Jalan Darmawangsa, tepatnya di timur Kantor Bupati Tabanan, Jumat (13/5) sekitar pukul 24.45. Saat itu, NS dibonceng rekannya bernama Wayan Sudarma (54). “Keduanya sedang mengambil paketan sabu-sabu (SS) di TKP,” bebernya.

NS berupaya melarikan diri saat hendak ditangkap. Bahkan dia sempat membuang paketan SS untuk menghilangkan barang bukti. “Setelah dilakukan pencarian, akhirnya SS yang sempat dibuang kemudian ditemukan. Berat barang bukti yang diamankan 0,2 gram. Mereka mengaku hanya pengguna, dan telah tiga kali mengambil paketan di TKP,” ucap Ranefli.

Baca juga :  Tabanan Kembali Tambah Satu Pasien Positif Covid-19

Lebih lanjut dikatakannya, selain menangkap NS dan Wayan Sudarma, pihaknya juga mengamankan lima tersangka penyalahgunaan narkoba lainnya. Mereka ditangkap dalam waktu dua pekan. Dari para tersangka, diamankan barang bukti SS seberat 30,32 gram. (124)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini