Diduga Ada Gas Beracun, Faris Tewas di Dalam Sumur

picsart 22 05 19 14 28 48 754
EVAKUASI - Upaya evakuasi yang dilakukan korban yang diduga keracunan gas beracun di dalam sumur.

Negara, DENPOST.id

Seorang warga Lingkungan Ketugtug, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Mohamad Faris (21) ditemukan meninggal dunia di dalam sumur, Kamis (19/5/2022).
Dari informasi, korban meninggal dunia karena saat membersihkan sumur rumahnya.

Diduga ada gas beracun di dalam sumur dan korban menghirupnya. Bahkan petugas pun kesulitan mengevakuasi korban akibat dugaan gas beracun tersebut.

Korban awalnya bersama saksi Wiski (54) dari Jalan Gunung Agung, GG VI Kel Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, menguras sumur yang ada didalam rumahnya dan pada saat itu yang pertama kali turun ke dalam sumur adalah korban.
Ketika korban telah berada di bawah (dasar sumur) korban berteriak mengatakan meminta tolong karena lemas.

Kemudian saksi berencana menolong korban namun baru sampai pertengahan saksi merasa sesak dan saksi kembali naik ke atas dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor kelurahan untuk meminta bantuan dan datang tim SAR untuk melakukan pertolongan.

Baca juga :  PPKM Dievaluasi, Tamba Adukan Warga Ngeyel Ogah Vaksin

Sekira pukul 11.30 Wita korban berhasil dinaikkan (evakuasi) ke atas kemudian dilakukan pemeriksaan oleh dokter Puskesmas 1 Jembrana, dr. Dewa Ayu Wahyu Diantari.
Dari hasil pemeriksaan, korban sudah meninggal dunia dan mengalami hipoksia (kekurangan oksigen) di dalam sumur.

Kapolsek Jembrana, Iptu Putu Budi Santika, membenarkan kejadian tersebut.
Dikatakannya, kendala dalam evakuasi adalah kurangnya oksigen dalam sumur karena ada dugaan gas beracun.
Tim penolong sempat tiga kali mencoba mengevakuasi langsung ke dalam sumur dengan menggunakan oksigen, namun gagal.

Baca juga :  Pelaku Illegal Logging Ditahan Polisi

“Evakuasi berhasil dengan teknik menjerat korban dari atas menggunakan tali,” terangnya.
Dikatakannya, diameter sumur 80 cm, kedalaman kurang lebih antara 7 meter sampai 9 meter.
Pihak keluarga tidak berkenan untuk dilakukan otopsi, sehingga jenazah almarhum langsung diserahterimakan di TKP (rumah korban). (120)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini