
Negara, DENPOST.id
Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jembrana akan menindak tegas para pelanggar lalu lintas. Penindakan akan mulai diberlakukan 1 Juni 2022.
Kasat Lantas Polres Jembrana, AKP Aan Saputra, seizin Polres Jembrana, Kamis (19/5/2022) mengatakan, sebelum melakukan tindakan tegas terhadap pengendara yang menyalahi aturan lalu lintas, pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi.
“Tindakan ini dilakukan guna meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan mencegah terjadinya kecelakaan,” katanya.
Dijelaskannya, sosialisasi terkait pelanggaran lalu lintas dilaksanakan di tempat-tempat strategis dan kantong-kantong parkir serta pusat keramaian. Untuk penindakan kepada pelanggar lalu lintas, sambungnya, akan dilakukan mulai awal Juni 2022.
Selain sosialisasi langsung, Aan juga mengaku menyebar brosur, baik di jalan, sekolah-sekolah, pasar, tempat ibadah, desa dan kelurahan serta ke banjar-banjar. “Sosialisasi juga kami lakukan dengan memasang spanduk dan banner” jelasnya.
Sementara besaran bukti pelanggaran lalu lintas (tilang) terhadap pelanggar lalu lintas, dikatakan Aan berbeda-beda sesuai pasal yang dilanggar.
Dia berharap masyarakat terus mengikuti aturan lalu lintas dan selalu disiplin berkendara. (120)