Miss Global Sebut Polisi Bali Korup, Kakanwil Kemenkumham Beri Tanggapan

giat
BERI KETERANGAN - Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu (kanan) didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Doni Alfisyahrin saat memberi keterangan. (DenPost.id/ist)

Renon, DenPost.id

Kakanwil Kemenkumham Bali menanggapi video seorang wanita asal Estonia yang menuduh polisi di Bali korupsi dan menghabiskan uang turis. Wanita bernama Valeria Vasilieva yang Miss Global Estonia Tahun 2022 itu menggunggah video di akun media sosial (medsos)-nya hingga menjadi perbincangan warganet.

Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Doni Alfisyahrin, Jumat (20/5/2022), mengungkapkan video Valeria yang berisi pesan mengkritrik polisi di Bali itu kurang bisa dibuktikan kebenarannya. “Tidak ditunjukkan lokasi atau nama polisi yang dia sebut korupsi itu,” bebernya.

Baca juga :  Pertemuan Komisi IV dengan Kepala SMPN 5 Denpasar Digelar Tertutup

Anggiat Napitupulu menambahkan Valeria Vasilieva adalah warga Estonia. Dia  diketahui menyandang Miss Global Estonia Tahun 2022. “Dia meninggalkan wilayah Indonesia melalui Bali pada 17 Mei 2022 dengan menggunakan maskapai Qatar Airways (QR 961) Denpasar-Doha,” ungkapnya.

Apakah WNA itu akan diproses hukum dan dilarang masuk Bali akibat ulahnya itu? “Terkait proses hukum akibat video yang diunggahnya, kami serahkan kepada instansi terkait. Saat kejadian, kami tidak tahu persis kapan timecus dan locus-nya. Kami baru mengetahui video tersebut pada 17 Mei 2022. Yang bersangkutan diperkirakan mengunggah video tersebut dalam persiapan meninggalkan Bali atau bahkan setelah keluar dari Bali,” terang Anggiat.

Baca juga :  Inspektorat Jembrana Akan Audit Dana Subak Tegalgintungan

Dari sisi keimigrasian, Valeria datang pertama kali ke Bali pada 25 April 2022 dengan menggunakan visa kunjungan. Sedangkan pihak Imigrasi tidak dapat melakukan pencegahan untuk dilakukan penangkalan karena tidak bertemu langsung dengan WNA itu ketika video yang diunggahnya viral di medsos. “Perihal pengenaan daftar blacklist kepada yang bersangkutan, tidak bisa dikenakan serta-merta. Harus melalui permohonan atau pengajuan dari aparatur hukum terkait yang selanjutnya ditindaklanjuti. Jika langsung melalui pihak Imigrasi, kami harus melalui dalam beberapa proses dan harus bertemu secara langsung dengan yang bersangkutan (Valeria) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Anggiat. (yan)

Baca juga :  Banjar Balun Bagikan 400 Sembako

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini